BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Presiden RI Joko Widodo

Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda RUU Cipta Kerja

Kemarin pemerintah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda,"

KUASAKATACOM, Jakarta - Pemerintah bersama DPR sepakat menunda pembahasan RUU Cipta Kerja, hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (24/4/2020).

Presiden Jokowi mengatakan penundaan tersebut sesuai dengan keinginan pemerintah.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Presiden dalam keterangannya. 

Presiden menambahkan penundaan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR mendalami substansi omnibus law itu. Selain itu, untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani telah meminta Badan Legislasi DPR (Baleg) menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja. 

Puan mengungkapkan pembahasan omnibus law saat ini banyak mendapat sorotan masyarakat.

"Pada kesempatan kali ini ada hal-hal yang lebih penting kita lakukan bersama, yaitu terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak diperbincangkan masyarakat. Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini