BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Ilustrasi

Pernikahan Dini di Jepara Cukup Tinggi, 50 Persen Lebih Hamil Duluan

Faktornya salah satu itu (hamil duluan). Karena keinginan orang tua, itu juga menjadi salah satu ironi kami bahwa anak masih belum cukup umur oleh orang tua segera mau dinikahkan.

KUASAKATACOM, Jepara - Angka pernikahan dini di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terbilang tinggi hal itu disebutkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Jepara. Dan yang lebih mengejutkan lagi, separuh lebih dari pernikahan dini tersebut dikarenakan hamil duluan.

"Jadi pernikahan dini, kecenderungan pernikahan di bawah 19 tahun, itu cukup tinggi dan tidak hanya di Jepara, bahkan di seluruh wilayah kabupaten di Indonesia," ucap Kepala Pengadilan Agama Jepara, Faiq saat jumpa pers di kantor Pengadilan Agama Jepara, Senin (27/7/2020).

"Yang jelas ada 400 perkara, 500 perkara (di luar Jepara). Di Jepara itu rata-rata radak (agak) sedikit, luar kota ada yang 260 perkara," lanjutnya.

Jumlah perkara dispensasi di Jepara selama Januari hingga 24 Juli 2020, kata Faiq ada sebanyak 236 perkara. Sebanyak 52,12 persen dari data tersebut, minta dispensasi nikah karena hamil duluan. Sedangkan 47,88 persen karena keinginan dari kedua orang tua menikahkan anaknya.

"Dari 236 perkara di Jepara, yang karena hamil duluan 52,12 persen. Artinya 50 persen lebih sedikit, dan 47,88 persen yang tidak hamil (karena keinginan kedua orang tua menikahkan anaknya)," katanya.

Faiq menambahkan salah satu faktor dispensasi nikah itu karena kehamilan. Sedangkan faktor lainnya adanya keinginan orang tua. Ada orang tua di Jepara, tidak dipungkiri ingin menikahkan anaknya meskipun usianya belum cukup.

"Faktornya salah satu itu (hamil duluan). Karena keinginan orang tua, itu juga menjadi salah satu ironi kami bahwa anak masih belum cukup umur oleh orang tua segera mau dinikahkan. Anak bersangkutan mereka tidak ada unsur keterpaksaan. Orang tua mau anak juga mau, tidak unsur keterpaksaan," ungkapnya.

"Artinya tidak ada perbandingan lurus dengan usia pendidikan," imbuhnya.

Di Jepara pada tahun 2020 ini usia angka pengajuan dispensasi nikah yakni usia 14 tahun ada dua perkara, usia 15 tahun 18 perkara, usia 16 tahun ada 35 perkara, usia 17 tahun 73 perkara, dan usia 18 tahun ada 108 perkara. "Total ada 236 perkara," kata Faiq.

Adanya siswa yang menikah karena hamil duluan Sementara, dibenarkan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jepara, Udik Agus DW. "Bagaimana pun juga keberadaan siswa yang hamil dan menikah itu ada. Dan itu kami melakukan pembinaan dan pengarahan kepada siswa kami," ucapnya.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMK Kabupaten Jepara, Subandi, juga mengungkapkan hal senada. pernikahan dini di Jepara, diakuinya masih tinggi dan menjadi introspeksi. "Jepara ini pernikahan usia dini masih tinggi, ini yang harus kita digarap bersama, semua masyarakat bareng - bareng komunikasikan, seperti dengan seminar atau apapun akan melibatkan pengadilan agama, dinas pendidikan terkait tentang pernikahan dini," katanya.

"Kita akan semakin meningkatkan sosialisasi dan pembinaan kepada remaja usia SMA sederajat perihal pernikahan dini ini," imbuhnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini