BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Tim pengacara MKA saat memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa kliennya

Terduga Pemerkosa Mahasiswi UMY Disanksi DO

Pelaku merenungi dan menyesali perbuatannya.

KUASAKATACOM, Yogyakarta - Mahasiswa UMY terduga pelaku pemerkosaan berinisial MKA alias OCD telah diberhentikan alias drop out (DO) secara tetap dengan tidak hormat. MKA di-DO meski membantah memperkosa mahasiswi.

"Klien kami sudah menerima sanksi akademik dari UMY dan sanksi sosial dari masyarakat yang mana saat ini klien kami telah merenungi dan menyesali perbuatannya," ungkap tim penasihat hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi, Senin (10/1).

Sementara itu, tim penasihat hukum MKA berencana melaporkan sejumlah akun Instagram. Akun-akun itu dianggap telah merugikan MKA.

"Kami akan melaporkan akun sosial media Instagram @dear_umycatcallers dan akun sosial media Instagram @hitz.UMY yang telah menyebarluaskan foto berikut identitas klien kami dan dengan terang-terangan menggiring opini yang merugikan klien kami," jelasnya.

Proses pelaporan ini akan dilakukan dalam waktu dekat ke Polda DIY. "Ke Polda DIY, mungkin dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan tuduhan oleh akun Instagram @dear_umycatcallers dan repost dari akun @hitz.UMY terhadap kliennya.

"Kami menyayangkan unggahan dari akun itu yang secara terang-terangan menuduh klien kami melakukan pemerkosaan hanya dari cerita ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," ucapnya.

Pihaknya juga berharap korban mau membuka pintu mediasi dengan kliennya guna menyelesaikan masalah ini. "Kami sangat mengharapkan agar para terduga korban berkenan untuk membuka pintu mediasi kepada klien kami," pungkasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini