BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Empat Residivis Berulah, Curi Motor di Purbalingga

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

KUASAKATACOM, Purbalingga – Polres Purbalingga menangkap empat pelaku pencuri sepeda motor. Mereka ada yang berperan mencuri dan sebagai penadah

WakaPolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Empat pelaku yang merupakan satu komplotan berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Tersangka yang diamankan yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan Purbalingga, JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

"Dari empat tersangka yang diamankan mereka memiliki peran masing-masing diantaranya OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian," kata Pujiono, saat jumpa pers, Selasa (8/11/2022)

Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan peristiwa pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/10/2022). Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.

"Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (28/10/2022)," ungkapnya

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang. Dari pengembangan diamankan 1 sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, 1 sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan 1 Honda Beat R-6218-IL. Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.

Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga. Tersangka telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja.

"Tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," beber dia

Ia menambahkan, kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun,” tandas dia. 

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini