BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Polri Gandeng KBRI untuk Kejar DuaTersangka TPPO Modus Kerja di Jerman

Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus TPPO modus kerja di Jerman m

KUASAKATACOM, Jakarta - Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman untuk menangkap dua dari lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob.

"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip, Minggu.

Trynoyudo mengatakan, dua tersangka yang saat ini masih berada di Jerman di antaranya ER atau EW (39), berperan menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT. SHB dengan unj (selaku dirut), serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang di dapatkan pihak universitas.

Kemudian A alias AE (37), yang berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, serta meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus kerja di Jerman.

Adapun kelima pelaku itu berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Mereka dijadikan tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.

"Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini