BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Kepergok Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) nyaris babak belur dihajar massa lantaran kepergok saat beraksi di Rumah Makan Cahaya Baru Jalan KS Tubun Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P Sembiring mengatakan dua pelaku yang ditangkap warga usai kepergok ketika menjalankan aksi pencurian pada Selasa (4/6/2024) pukul 08.30 WIB.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial SY (25) dan KA (26)," ujar Aditya S.P Sembiring kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Aditya menjelaskan, kedua tersangka belum sempat membawa kendaraan yang hendak di curi. Salah satu saksi sempat melihat dan meneriaki pelaku. Warga yang mendengar kemudian mengamankan pelaku.

"Kedua tersangka yang sempat menjalankan aksinya dipergoki saksi, lalu berteriak hingga warga berdatangan dan menahan tersangka, yang selanjutnya dibawa oleh anggota ke Polsek Metro Tanah Abang," ungkap Aditya.

Aditya menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2021. Pelaku juga mengaku sudah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang selama tiga bulan terakhir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini