BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Tegas! ASN di Jepara Bisa Dipecat Jika Main Judi Online

Upaya ini dilakukan sebagai langkah memerangi judi online. 

KUASAKATACOM, Jepara - Pemkab Jepara mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 335/1619 yang mengatur larangan judi online dan judi konvensional. Dalam SE tersebut memuat penjelasan jika ASN terlibat judi online, bisa terancam dipecat. Upaya ini dilakukan sebagai langkah memerangi judi online

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, baru-baru ini. 

Meski ada ancaman sanksi berat hingga pemecatan yang tertuang dalam surat tersebut, tapi Edy Sujatmiko mengisyaratkan bahwa pertimbangan rasa sayang yang lebih mendasari penerbitan surat tersebut.

''Sayang jika sampai harus dikeluarkan dari jabatan karena judi,'' kata Edy Sujatmiko di depan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan se-Kabupaten Jepara di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama. Surat ini dia sebut telah beredar di perangkat daerah, merujuk tanggal surat, 24 Juni 2024.

Surat tersebut mejelaskan Undang-Undang (UU ) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan mencantumkan adanya sanksi dalam UU lain yang bisa dikenakan kepada ASN pelaku judi online, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

''Karena (yang marak sekarang) judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main gim (dengan gawai), tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol. Kan habis semua,'' ungkap Edy Sujatmiko mengingatkan para ASN.

Dalam surat itu, dia memberi instruksi kepada kepala perangkat daerah, koordinator satuan koordinasi kecamatan, kepala puskesmas, hingga kepala sekolah untuk melakukan pembinaan dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini