Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Ismail Fahmi. Foto istimewa

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Ismail Fahmi. Foto istimewa

Disdikbud Kota Tegal Terapkan Empat Jalur dalam PPDB 2020

PPDB dilaksanakan secara manual dan online.

Kamis, 11 Juni 2020 | 09:44 WIB - Didaktika
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Tegal - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan menerapkan empat jalur seleksi.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Ismail Fahmi, Rabu (10/6). Keempat jalur tersebut yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua. 

BERITA TERKAIT:
Isi Kekosongan Jabatan Kepsek, Disdik Prioritaskan Guru Penggerak
Siswa SMP di Blora Jadi Sasaran Bullying, Ini Sikap Disdik
BBPMP Jateng Angugerahi Dua Penghargaan kepada Dinas Pendidikan Banyumas
RDRM, Solusi Pemkot Semarang untuk Konseling Kenakalan Remaja dan Anak Berkebutuhan Khusus
Seni Suara dan Bahasa Jawa akan Jadi Mulok PAUD di Demak Mulai 2024 

"Tahun ini ada yang berbeda, yakni penerapan seleksi empat jalur, seperti diantaranya jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua,” ucap Plt Kepala Disdikbud Kota Tegal, Ismail Fahmi.

Meski masih dalam masa pandemi Covid-19, ungkap Fahmi, PPDB tetap dilaksanakan secara manual dan online untuk seluruh jenjang pendidikan. Pelaksanaan PPDB dibuka mulai 17 Juni hingga 24 Juni 2020, serta ditutup pada 24 Juni 2020 pukul 12.00. 

“Calon siswa dan orang tua dapat mendaftar langsung melalui website resmi PPDB online. Kemudian pada 25 Juni 2020 dilakukan daftar ulang bagi siswa yang diterima. Untuk PPDB manual, dibuka pendaftarannya sejak 15 Juni hingga 29 Juni 2020,” lanjutnya.

Untuk seleksi melalui jalur zonasi, jelas Fahmi, sekolah akan menerima siswa baru sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah, poin hitungannya didapat dari jarak terdekat sekolah. Untuk jarak berdasarkan dengan RT memiliki lima poin, RW empat poin, Kelurahan tiga poin, Kecamatan dua poin dan luar Kecamatan satu poin.

Semakin dekat jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah, akan lebih banyak diterima pihak sekolah. Untuk jalur prestasi jumlah siswa baru yang diterima 30 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur Prestasi, calon siswa diminta untuk menunjukkan nilai rapot dan prestasi kejuaraan.

“Berikutnya adalah jalur khusus bagi pemilik kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Jalur ini sebut jalur afirmasi yang memiliki besaran 15 persen dari daya tampung sekolah,” kata Fahmi.

Sedangkan jalur terakhir atau keempat, yakni jalur perpindahan orang tua. Jalur ini menerima siswa baru sebanyak lima persen dari daya tampung sekolah, jalur ini diperuntukkan bagi peserta yang orang tuanya berpindah tempat kerja dan dibuktikan dengan surat. 

Disdikbud juga menentukan jumlah rombongan belajar (rombel) setiap kelas yakni maksimal 30 siswa, setiap sekolah tidak diperbolehkan menerima lebih dari 30 siswa setiap kelas.

***

tags: #dinas pendidikan #tegal #ppdb #kota

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI