Emak-emak di Pati Ditangkap Polisi karena Belanja dengan Uang Palsu

Pedagang mulai curiga ketika uang yang diberikan wanita tersebut berubah warna ketika terkena percikan air.

Minggu, 28 April 2024 | 20:39 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pati - Seorang wanita berusia 43 tahun, yang merupakan warga Desa Plangitan, Pati, diamankan oleh seorang pedagang di Pasar Kayen, Pati, Jawa Tengah, pada Minggu pagi (28/4/2024).

Wanita tersebut tertangkap karena menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu saat berbelanja.

BERITA TERKAIT:
Harga Bawang Melejit di Pati, Tembus Rp60.000 per Kg
Rembang Borong 15 Juara pada MTQ Jateng 2024
Pengemudi Mobil Diduga Mabuk hingga Tabrak Tiga Motor di Pati, Satu Orang Tewas 
Emak-emak di Pati Ditangkap Polisi karena Belanja dengan Uang Palsu
Hari Pertama MTQ Provinsi Jateng, Diharapkan Ukir Prestasi hingga Tingkat Nasional

Kejadian ini terjadi ketika wanita tersebut sedang berbelanja ikan. Pedagang mulai curiga ketika uang yang diberikan wanita tersebut berubah warna ketika terkena percikan air.

Meskipun wanita tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh pedagang dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Para pedagang di pasar menyatakan bahwa ini bukan kali pertama wanita tersebut berbelanja dengan menggunakan uang palsu di pasar tersebut. uang palsu yang digunakan mirip dengan uang asli pada pandangan pertama, namun terasa tipis dan kasar saat dipegang.

"Meskipun uang palsunya mirip dengan yang asli, namun saat dipegang terasa tipis dan kasar," kata Siti Kalatin, pedagang ikan yang menjadi korban.

Selain itu, semua uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang ditemukan pada wanita tersebut memiliki nomor seri yang sama. Ketika dilakukan penggeledahan pada sepeda motor milik pelaku, ditemukan 60 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dan 28 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, semuanya memiliki kondisi fisik dan nomor seri yang serupa.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolsek Kayen, AKP Imam Basuki.

***

tags: #pati #uang palsu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI