Emak-emak di Pati Ditangkap Polisi karena Belanja dengan Uang Palsu
Pedagang mulai curiga ketika uang yang diberikan wanita tersebut berubah warna ketika terkena percikan air.
Minggu, 28 April 2024 | 20:39 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pati - Seorang wanita berusia 43 tahun, yang merupakan warga Desa Plangitan, Pati, diamankan oleh seorang pedagang di Pasar Kayen, Pati, Jawa Tengah, pada Minggu pagi (28/4/2024).
Wanita tersebut tertangkap karena menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu saat berbelanja.
BERITA TERKAIT:
Harga Bawang Melejit di Pati, Tembus Rp60.000 per Kg
Rembang Borong 15 Juara pada MTQ Jateng 2024
Pengemudi Mobil Diduga Mabuk hingga Tabrak Tiga Motor di Pati, Satu Orang TewasÂ
Emak-emak di Pati Ditangkap Polisi karena Belanja dengan Uang Palsu
Hari Pertama MTQ Provinsi Jateng, Diharapkan Ukir Prestasi hingga Tingkat Nasional
Kejadian ini terjadi ketika wanita tersebut sedang berbelanja ikan. Pedagang mulai curiga ketika uang yang diberikan wanita tersebut berubah warna ketika terkena percikan air.
Meskipun wanita tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh pedagang dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Para pedagang di pasar menyatakan bahwa ini bukan kali pertama wanita tersebut berbelanja dengan menggunakan uang palsu di pasar tersebut. uang palsu yang digunakan mirip dengan uang asli pada pandangan pertama, namun terasa tipis dan kasar saat dipegang.
"Meskipun uang palsunya mirip dengan yang asli, namun saat dipegang terasa tipis dan kasar," kata Siti Kalatin, pedagang ikan yang menjadi korban.
Selain itu, semua uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang ditemukan pada wanita tersebut memiliki nomor seri yang sama. Ketika dilakukan penggeledahan pada sepeda motor milik pelaku, ditemukan 60 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dan 28 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, semuanya memiliki kondisi fisik dan nomor seri yang serupa.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolsek Kayen, AKP Imam Basuki.
***tags: #pati #uang palsu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Cek Kepribadian! Tipe Karakter Kamu Sesuai Hape POCO yang Mana?
13 Mei 2024
Sumarno Minta TPAKD Jateng Perluas Akses Keuangan Untuk Masyarakat
13 Mei 2024
Tujuh Warga Binaan Lapas Brebes Jalani Program Pembebasan Bersyarat
13 Mei 2024
Lima Petani Tersambar Petir Saat Panen, Satu Tewas Empat Kritis
13 Mei 2024
Penyelundupan Terumbu Karang ke Malaysia Digagalkan di Bandara Juanda
13 Mei 2024
Warga Nalumsari Jepara Heboh, Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Wulan
13 Mei 2024
Pria Tuna Wicara Hidup Sebatang Kara di Grobogan Ditemukan Meninggal Dunia
13 Mei 2024