Tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Brebes mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB),.Senin (13/5/2024). Foto. Eko S/Kuasakata.com
Tujuh Warga Binaan Lapas Brebes Jalani Program Pembebasan Bersyarat
Diharapkan narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat.
Senin, 13 Mei 2024 | 20:17 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Brebes - Sebanyak tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) Senin (13/5/2024).
Perinciannya sebanyak 5 orang karena telah memenuhi beberapa syarat dan 2 orang bebas murni karena habis masa pidana.
BERITA TERKAIT:
38 Warga Binaan Lapas Brebes Ikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
Lapas Brebes Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Lapas Brebes ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan
Lapas Kelas IIB Brebes Tampilkan Sederet Piagam Penghargaan Selama Tahun 2024
Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kemenkumham Jateng, Lapas Brebes Sabet Tiga Penghargaan
Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Brebes, Isnawan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," lanjut Isnawan
Isnawan juga menekankan bahwa dalam proses layanan integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun.
Isnawan juga berharap para narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.
"Kami terus memberikan layanan terbaik dalam pembebasan narapidana baik bebas murni maupun integrasi," tandasnya.
Harapannya, ungkap Isnawan, mereka dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami juga mengharapkan warga yang menjalani program integrasi pembebasan bersyarat maupun yang bebas murni ini, agar tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya," pungkas Isnawan.
***tags: #lapas kelas iib brebes #warga binaan #narapidana #lembaga pemasyarakatan #bebas bersyarat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Rumor Pergantian STY ke Kluivert, Konspirasi FIFA untuk Indonesia di Piala Dunia?
16 Januari 2025
Amerika akan Blokir TikTok, Pengguna Pindah ke RedNote
16 Januari 2025
Bubuk Pink untuk Padamkan Api Kebakaran di Los Angeles Tuai Kontroversi, Mengapa?
16 Januari 2025
Prodi Magister Hukum Unwahas Semarang Benchmarking ke IIUM di Malaysia
16 Januari 2025
Soal Libur Sekolah saat Ramadhan, Mendikdasmen: Tunggu SE Bersama
16 Januari 2025
Ketua MKKS SMP Wonosobo Minta Kepala Sekolah Saling Bangun Kolaborasi
16 Januari 2025
DKP Jawa Tengah Siap Dukung Program Makanan Bergisi Gratis dari Hasil Perikanan
16 Januari 2025
Kemenag Rilis EMIS 4.0 GTK Madrasah Pengganti Simpatika, Simak Kegunaannya
16 Januari 2025
Desak Tiga Laporan Kasus Ditindaklanjuti, GNPK-RI Datangi Kejari Brebes
16 Januari 2025
Sesuai Amanat UU, Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi ke OJK
16 Januari 2025
Para Napi Rutan Salatiga Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
16 Januari 2025