Tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Brebes mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB),.Senin (13/5/2024). Foto. Eko S/Kuasakata.com

Tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Brebes mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB),.Senin (13/5/2024). Foto. Eko S/Kuasakata.com

Tujuh Warga Binaan Lapas Brebes Jalani Program Pembebasan Bersyarat

Diharapkan narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat.

Senin, 13 Mei 2024 | 20:17 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes - Sebanyak tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,  mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) Senin (13/5/2024).

Perinciannya sebanyak 5 orang karena telah memenuhi beberapa syarat dan 2 orang bebas murni karena habis masa pidana.

BERITA TERKAIT:
Lapas Brebes Tandatangani Kerjasama Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan Polres Brebes
Lapas Brebes Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Lapas Brebes Gelar Rapat Penyusunan dan Draft Perjanjian Kerjasama dengan Polres Brebes
Peringati HANI 2024, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin
Peringati HANI 2024, Kalapas Brebes Pimpin Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Brebes, Isnawan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," lanjut Isnawan

Isnawan juga menekankan bahwa dalam proses layanan integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. 

Isnawan juga berharap para narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.

"Kami terus memberikan layanan terbaik dalam pembebasan narapidana baik bebas murni maupun integrasi," tandasnya.

Harapannya, ungkap Isnawan, mereka dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami  juga mengharapkan warga yang menjalani program integrasi pembebasan bersyarat maupun yang bebas murni ini,  agar  tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya," pungkas Isnawan.

***

tags: #lapas kelas iib brebes #warga binaan #narapidana #lembaga pemasyarakatan #bebas bersyarat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI