Pelaku penembakan mobil bos tekstil di Solo. Foto: Istimewa.

Pelaku penembakan mobil bos tekstil di Solo. Foto: Istimewa.

Meski Berusia Renta, Tersangka Penembakan Bos Tekstil di Solo Tak Dapat Penangguhan Penahanan

Tersangka kasus penembakan bos pabrik tekstil harus menjalani isolasi mandiri selama dua pekan kedepan di Polresta Solo.

Kamis, 11 Maret 2021 | 14:14 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Solo - Lukas Jayadi (72) tersangka kasus penembakan bos pabrik tekstil harus menjalani isolasi mandiri selama dua pekan kedepan di Polresta Solo sebelum dipindahkan ke Rutan Surakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Prihatin menerangkan bahwa kondisi Lukas Jayadi baik dan bisa mengikuti proses pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut, penangguhan penahanan terhadap tersangka tidak bisa dilakukan meski tersangka telah berusia renta. Hal tersebut, lanjut dia, demi memperlancar proses di persidangan.
 
Namun, jelas Prihatin, tersangka harus diisolasi terlebih dahulu. “Harus isolasi dulu selama 14 hari, setelah itu baru kita pindahkan ke Rutan Surakarta,” tutur Prihatin, Kamis (11/3).

BERITA TERKAIT:
10 Kota dengan Udara Pagi Paling Bersih se-Indonesia, Solo Salah Satunya
Sejumlah Sektor Wisata di Solo Tutup di Awal Ramadan
Nama Kaesang Masuk Bursa Pilkada Solo, Erina di Sleman 
Gegara Cuaca Buruk, Pendaratan Dua Pesawat Sempat Dialihkan ke Semarang
Mengintip Keseruan Lomba Lari Maraton Perempuan di Solo

Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk proses peradilan, pihaknya masih memiliki waktu 20 hari untuk proses pemeriksaan hingga pemberkasan. “Namun diusahakan sebelum 20 hari berkas sudah kita limpahkan ke PN untuk segera disidang,” jelas Prihatin.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap motif penembakan brutal mobil Toyota Alphard Nopol AD 8945 JP yang dilakukan oleh pelaku bernama Lucas Jayadi di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu (2/12/2020).

Kasus penembakan yang dilakukan pelaku beberapa waktu lalu, tidak memiliki sangkut paut dengan aset tanah. Konflik tersebut, di luar urusan penembakan yang dilakukan Lucas terhadap bos tekstil, IN yang berada di dalam mobil.

Mapolresta Solo beberapa waktu lalu mengungkap bahwa motif penembakan yang dilakukan oleh Lucas Jayadi lantaran klaim sepihak tersangka bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp 16 miliar.

Disebutkan, jumlah tersebut muncul setelah korban memenangkan lelang tanah seluas 1 hektar di Kawasan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada 2008 silam. Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp 10 miliar. Sedangkan, tersangka memiliki argument bahwa tanah tersebut bernilai Rp 26 miliar.

“Kasus ini masuk dalam percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther berkaliber peluru 22 mm. Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka, sopir korban, dan korban,” papar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

***

tags: #solo #penembakan #penahanan #bos tekstil #penangguhan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI