Di Rapat Paripurna, Suharso Sampaikan Delapan Prinsip Rencana Induk Pembangunan IKN
Tahap pembangunan pemindahan ini terdiri dari lima tahapan.
Selasa, 18 Januari 2022 | 15:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2022), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan delapan prinsip rencana induk pembangunan IKN.
Suharso mengatakan delapan yakni desain prinsip rencana induk pembangunan IKN yakni menyesuaikan kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan serta keterhubungan.
BERITA TERKAIT:
Status Berubah dari DKI ke DKJ, Dibutuhkan 8,3 Juta Blangko untuk Ganti KTP Warga
Polri Kirim 709 Personel ke IKN secara Bertahap sejak 2022
Progres Rumah Menteri di IKN Sudah 88 Persen, Juli harus Selesai
Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jokowi Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta
Korsel akan Hibahkan Instalasi Air untuk IKN
Kemudian aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta peluang ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama, menyebutkan tahap pembangunan pemindahan ini terdiri dari lima tahapan yaitu tahapan paling kritis sesudah UU dibuat atau tahap pertama 2022-2024 dan diikuti tahap dua sampai lima dari 2025 sampai 2045.
Sri Mulyani juga mengungkapkan untuk pendanaan tahapan pertama akan dilihat aspek yang menjadi trigger awal dari pembangunan dan menciptakan anchor untuk pembangunan IKN sekaligus pemindahannya.
"Sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk detail yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden," kata Sri Mulyani.
***tags: #ikn #kepala bappenas suharso monoarfa #menteri keuangan #sri mulyani #rapat paripurna
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Duel Maut Siswi SMP di Sukabumi, Satu Orang Tewas
05 Mei 2024
Jumlah Warga Palestina yang Tewas Akibat Serangan Israel Jadi 34.654 Orang
05 Mei 2024
Kemenag Mulai Berangkatkan Calon Jemaah Haji pada 12 Mei Mendatang
05 Mei 2024
Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Kuta Terancam 15 Tahun Penjara
05 Mei 2024
Asyik Berenang, Seorang Anak Tenggelam hingga Ditemukan Tewas
05 Mei 2024
Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penipuan Pengiriman Barang
05 Mei 2024
Kucing Kasihan Ini Tak Sengaja Terbawa Paket 1000 Km, Enam Hari di Kardus
05 Mei 2024
Takluk 0-3 dari China, Indonesia Harus Puas jadi Runner-up Piala Uber 2024
05 Mei 2024