Guru Honorer di Pati Wadul ke DPRD Pati, Ada Apa? 

Pasalnya tenaga wiyata itu tak masuk dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selasa, 15 November 2022 | 20:34 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pati - guru honorer di Kabupaten Pati, baru-baru ini menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Pati. Mereka mengadukan kejelasan nasib mereka. 

Pasalnya tenaga wiyata itu tak masuk dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BERITA TERKAIT:
Guru Honorer Kecanduan Judi Online, Hp Ibu Dijual dan KTP Adik Dipakai untuk Pinjol Rp10 Juta 
Guru Honorer SD di Janeponto Sulses Tampar Siswa, Alasannya Sepele 
Menginap di Rumah Guru Honorer, Ganjar Ingin Kesejahteraan Jadi Prioritas Negara
Kunjungi Sragen, Ganjar Dengar Curhatan Guru Honorer 
Sosok Reza Ernanda, Guru Honorer di Bogor yang Batal Dipecat Usai Bongkar Pungli

Permasalahannya, tahun ini Pemkab Pati tak menyelenggarakan CAT PPPK

Tenaga honorer yang lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021 langsung penempatan. Itu disebut dengan kategori PI.

Sedangkan PII itu tenaga honorer guru yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005. Lalu PIII guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati Winarto mengatakan, tahun ini penempatan bagi ada 665 tenaga hononer guru. Itu bagi mereka yang lolos passing grade PPPK tahun 2021.

“Para guru wiyata (yang tak lolos PPPK) mempertanyakan tahun ini PPPK seperti apa. Ketententuannya seperti itu. Karena PPPK ini yang mengelola pusat. Kami hanya diperintah,” katanya.

Hal ini menjadikan permasalahan bagi 478 tenaga honorer guru di Kabupaten Pati. Pasalnya, mereka mempermasalahkan masa pengabdiannya. Kenapa yang lama mengabdi tak dimasukkan. Sedangkan yang baru-baru saja mengabdi bisa diterima PPPK.

“Kami kecewa sekali. Karena yang diterima PPPK ini prioritas I (lolos pasing grade PPPK 2021, Red). Sedangkan kami PII dan P III (wiyata yang mengabdi tiga tahun atau lebih, Red) tak masuk PPPK),” terang Ketua Koordinasi PPPK Pati Rohmat.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Pemkab melakukan observasi terhadap masa pengabdian dan seleksi PPPK itu. Sehingga seleksi PPPK bisa adil.

“Setidaknya ada observasi dari Pemkab soal itu. Soalnya kabupaten lain itu yang masuk PPPK bisa P 1,2, dan 3,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, kebijakan itu yang mengatur pusat. Bukan di daerah.

“Temen-temen guru wiyata itu ingin masuk PPPK. Juga infin ada observasi untuk kedepannya. Tapi regulasi tak memungkinkan untuk observasi. Soalnya PPPK ini dari pusat. Jadi menunggu regulasi. Tahun depan belum tentu tidak, juga belum tentu iya,” tandasnya.

***

tags: #guru honorer #pati #dprd pati #pppk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI