MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)" tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung
Sabtu, 02 Maret 2024 | 15:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung menyatakan,
BERITA TERKAIT:
MA Nyatakan Tak Ada Pelanggara Etik oleh Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kisah Faqih alias Icha Berjuang Ubah Status Kelamin: Ditolak PN Purwokerto, Ajukan Kasasi ke MA
"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)" tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).
Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024). Dengan demikian, Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadapnya.
Berkas kasasi Mario telah dikirim sejak 5 Desember 2023, seperti tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo. Mario terbukti melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
tags: #kasasi #mahkamah agung #mario dandy satriyo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kericuhan Terjadi di Stasiun India, 18 Orang Dinyatakan Tewas
17 Februari 2025

Festival Jenang Meriahkan HUT ke-280 Kota Solo, Warga Antusias Berburu 10.000 Porsi Jenang
17 Februari 2025

Dugderan 2025 di Semarang Kembali Hadirkan Empat Wahana Permainan
17 Februari 2025

Gereja Santa Theresia Bongsari Semarang Beri Pelayanan Pengurapan Orang Sakit
17 Februari 2025

KPU Jateng Berhasil Hemat Rp150 Miliar dalam Pilkada, Nana Sudjana Berikan Apresiasi
17 Februari 2025

Dua Pelaku Pembegalan dengan Golok Ditangkap Polisi di Bandung
17 Februari 2025

Presiden Prabowo Umumkan 8 Kebijakan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
17 Februari 2025

Dosen 58 Tahun Dianiaya Pria Muda di Bandung
17 Februari 2025

Althaf Gauhar Auliawan, Berawal Menjadi Penggemar Anime hingga Menjadi Seorang Dosen
17 Februari 2025

Jemaah Haji Indonesia Diharuskan Jadi Peserta Aktif JKN untuk Jaminan Kesehatan
17 Februari 2025

KKP Beri Pelatihan Pengolahan Ikan kepada Istri Nelayan yang Terdampak Pagar Laut
17 Februari 2025