MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)" tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung
Sabtu, 02 Maret 2024 | 15:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung menyatakan,
BERITA TERKAIT:
MA Nyatakan Tak Ada Pelanggara Etik oleh Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kisah Faqih alias Icha Berjuang Ubah Status Kelamin: Ditolak PN Purwokerto, Ajukan Kasasi ke MA
"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)" tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).
Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024). Dengan demikian, Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadapnya.
Berkas kasasi Mario telah dikirim sejak 5 Desember 2023, seperti tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo. Mario terbukti melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
tags: #kasasi #mahkamah agung #mario dandy satriyo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sejumlah Uang Tunai Disita KPK dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo
12 November 2025
Utsus Presiden Raffi Ahmad akan Ikut Meriahkan Kongres Rohis Nasional
12 November 2025
Lazismu Jateng Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Rakernas 2026 Kalsel
12 November 2025
Pemprov Jateng Ingin Tingkatkan Kunjungan Wisata Religi, ASPPI: Kami Sudah Siapkan Paketnya
12 November 2025
Polisi Sebut Ada Tujuh Bom Rakitan Dalam Peristiwa Ledakan di SMAN 72 Jakarta
12 November 2025
Lewat Program BMM–MADADA, Kemenag Salurkan Modal Usaha untuk 8.600 Mustahik
12 November 2025
Wamenag Tanggapi Viralnya Video Gus Elham Cium Anak Perempuan
12 November 2025
Kebakaran Hanguskan Puluhan Rumah di Tambora Jakbar
12 November 2025
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Jakarta pada Rabu Siang hingga Malam
12 November 2025
Targetkan Masjid Inovatif di Tiap Provinsi, Kemenag Perluas Program BMM–MADADA
12 November 2025
Densus 88 Ungkap Enam Nama yang Jadi Inspirasi ABH Ledakan SMAN 72
12 November 2025

