MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)" tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung
Sabtu, 02 Maret 2024 | 15:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung menyatakan,
BERITA TERKAIT:
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kisah Faqih alias Icha Berjuang Ubah Status Kelamin: Ditolak PN Purwokerto, Ajukan Kasasi ke MA
Sengketa Tanah Tengguli, Sobirin Klaim Miliki Sertifikat yang asli dan Menangi Gugatan Kasasi di MA
"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)" tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).
Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024). Dengan demikian, Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadapnya.
Berkas kasasi Mario telah dikirim sejak 5 Desember 2023, seperti tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo. Mario terbukti melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
tags: #kasasi #mahkamah agung #mario dandy satriyo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Amankan Demo Buruh, 3.454 Personel Gabungan Dikerahkan
01 Mei 2024
OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus
01 Mei 2024
Kadivmin Kemenkumham Jateng Berganti, Hajrianor Digantikan Anton
01 Mei 2024
Seorang Ibu Melahirkan Secara Darurat di Kapal Motor dari Manado ke Tahuna
30 April 2024
Imbas dari Naiknya Harga Gula Pasir Penjual Roti Kering Naikan Harga Jual
30 April 2024
Serangan Monyet di Lebak Banten Meresahkan, Bayi Dua Bulan Diserang hingga Kritis
30 April 2024
60 ASN di Lingkungan Pemkab Brebes Memasuki Pensiun
30 April 2024
Pengemudi Mobil Diduga Mabuk hingga Tabrak Tiga Motor di Pati, Satu Orang Tewas
30 April 2024
Pengendara Motor di Kudus Rem Mendadak Lalu Hantam Truk hingga Tewas
30 April 2024
Seorang Warga Tewas akibat Serangan OPM di Polsek Homeyo Papua Tengah
30 April 2024