Pelaku Pencurian Modus "COD" Ditangkap Polisi di Tambora
Pelaku biasanya beraksi dengan mengajak kedua temannya.
Minggu, 24 Maret 2024 | 15:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial ATJ (33) beraksi di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, ATM kini harus mendekam di balik jeruji penjara.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Rahmat Wibowo di Jakarta, Minggu, mengatakan, modus pencurian pelaku, yakni mengunggah barang yang akan dijual melalui media sosial.
BERITA TERKAIT:
Pemuda Asal Boyolali Nekat Curi Motor di Tengaran Semarang, Aksinya Kepergok Warga
Kasus Warung Geprek di Sendangguwo Semarang Dimaling, Pelaku Butuh Uang untuk Ultah Anak
Pengamen Asal Kendal Ditangkap Aparat Polres Grobogan karena Curi Hp
Toko Emas di Blora Disatroni Maling di Siang Hari, Rugi Rp150 Juta
Pencuri Bobol Rumah Warga di Depok, Polisi Ringkus Pelaku
Kemudian pelaku mengajak konsumen yang tertarik untuk membeli dengan pembayaran setelah barang diterima atau dikirim (Cash On Delivery/COD). "Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban menggunakan senjata tajam," tuturnya dikutip, Minggu.
Donny memerangkan, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya dapat berjalan mulus dan cepat. Saat ini, teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan curas (pencurian dengan kekerasan) ini," kata dia.
Donny menceritakan aksi curas terakhir yang dilakukan pelaku, yakni Senin (4/3). Saat itu, pelaku berencana melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli telepon seluler (ponsel).
Saat pelaku tiba di lokasi, dia tanpa basa-basi langsung melakukan pengancaman kepada korban menggunakan senjata tajam. "Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," kata Donny.
Setelah itu, korban membuat laporan polisi dan penyidik kemudian menelusuri pelaku melalui kamera pengawas yang ada lalu menangkapnya.
Pelaku yang juga residivis berbagai kasus usai sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus di Jakarta Barat terhitung sejak tahun 2012, 2016, 2017 (kasus narkoba), 2020 dan 2021.
Duda beranak satu ini diketahui nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," ujar Donny.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
***tags: #pencurian #kekerasan #tambora #jakarta barat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pekan Kedua PLN Proliga 2024 Digelar di Semarang, Berikut Jadwalnya
01 Mei 2024
Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Brebes Gelar Dikusi Hari Buruh
01 Mei 2024
Demo Hari Buruh, Mahasiswa di Semarang Sesalkan Aksi Polisi
01 Mei 2024
Sah! Kini Satpol PP Jateng Punya Tugas Tangani Kebakaran
01 Mei 2024
Peringati May Day, Para Buruh Minta Kepastian Masa Kerja
01 Mei 2024
Kronologi Kecelakaan di Tol Japek KM6, Berawal dari Pecah Ban
01 Mei 2024
Hotel Metro Semarang Terapkan Digitalisasi Untuk Layanan Tamu
01 Mei 2024