BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Dua petugas BKSDA mengevakuasi harimau yang ditemukan mati di hutan, di Kapa Seusak, Trumon Timur, Aceh Selatan

Usai Mangsa Hewan Ternak, Harimau Sumatera Ditemukan Mati

Bangkai itu ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasi penemuan di Kapa Seusak, Trumon Timur, Aceh Selatan

KUASAKATACOM, Aceh Selatan - Seekor harimau Sumatera ditemukan mati di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, pada Senin (29/6/2020). Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, menyebut bangkai harimau Sumatera itu ditemukan di perkebunan masyarakat.

"Bangkai itu ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasi penemuan di Kapa Seusak, Trumon Timur, Aceh Selatan," ujar Agus, di Banda Aceh, Selasa (30/6).

Agus mengaku pihaknya belum tahu menahu soal penyebab kematian satwa dilindungi itu. BKSDA telah menurjunkan tim nekropsi guna mengetahui penyebab kematian.

"Jenis kelamin harimau itu diketahui betina. Tetapi, usia harimau Sumatera tersebut belum diketahui. Usai pemeriksaan tim nekropsi baru diketahui semuanya," sambungnya. 

Lebih jauh, Agus mengungkapkan bangkai harimau tersebut ditemukan usai petugas Seksi Konservasi Wilayah 2 dan Resor Konservasi Wilayah 16 Trumon, Aceh Selatan menerima laporan adanya hewan ternak masyarakat yang dimangsa harimau. Atas laporan itu, petugas konservasi bersama mitra dan kepolisian mengecek lokasi ternak masyarakat yang dimangsa harimau.

Di lokasi, petugas mendapati bekas telapak kaki harimau dan enam bangkai kambing dalam kondisi tidak utuh. Petugas bersama mitra kemudian memasang beberapa kamera pengawas untuk melihat pergerakan harimau.

Agus menambahkan, keberadaan harimau yang masuk ke lokasi perkebunan diduga karena adanya perubahan kawasan hutan menjadi area hutan produksi atau Area Penggunaan Lain (APL). harimau pun akhirnya kehilangan habitatnya dan daerah pelintasan.

"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan penanganan konflik satwa liar dan manusia dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini