BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Pemkab Sukoharjo Keluarkan Panduan Ibadah Idul Adha 1442 H

Pengetatatn itu dilakukan lantaran Sukoharjo saat ini masih berada di zona merah kasus Covid-19.

KUASAKATACOM, Sukoharjo – Pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di Sukoharjo, Jawa Tengah, tahun ini bakal berlangsung dengan ketat. Hal tersebut telah diatur dalam SE Bupati Sukoharjo nomor 400/2089/2021, Kamis (8/7/2021).

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa takbiran keliling ditiadakan. "Pelaksaan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," bunyi SE tersebut. 

Sedangkan, untuk penyembelihan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) pada tanggal 21-23 Juli 2021 yang mana hari tersebut merupakan Hari Tasyrik.

Pemilihan hari tersebut agar tak terjadi kerumunan. Akan tetapi, penyembelihan hewan qurban ditiadakan untuk RT yang masuk zona merah.

Untuk warga yang melaksanakan pemotongan hewan qurban, harus dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. Selain itu, jumlah panitia juga dibatasi seminimal mungkin, dalam kondisi sehat, dan wajib pakai masker.

Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada warga yang membutuhkan. Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, dan meminimalisir kontak fisik dengan penerima daging. 

Kemudian, panitia penyelenggara dilarang menyelenggarakan acara masak-memasak di lokasi penyembelihan. Tak hanya itu, panitia penyelenggara juga melarang kehadiran warga selain petugas pemotongan hewan qurban.

Pengetatan itu dilakukan lantaran Sukoharjo saat ini masih berada di zona merah kasus Covid-19.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini