Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo

Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap semuanya warga Polokarto.

Kamis, 25 April 2024 | 06:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Aparat kepolisian mengungkap motif kasus pembunuhan seorang perempuan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang jasadnya terbungkus plastik saat ditemukan. Polisi mengungkapkan bahwa tiga pelaku berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29) menghabisi nyawa korban bernama Serlina, warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, karena motif ekonomi.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2024 dan jasad korban baru ditemukan pada 14 April 2024.

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Pembunuhan Wanita di Pulau Pari, Polisi Lakukan Olah TKP
Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo
Tak Diberi Hutang, Seorang Tante Tega Bunuh Keponakan Sendiri
Penemuan Mayat di Jatisobo Sukoharjo: Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Tampang Tiga Pelaku
Terungkap! Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas karena Pendarahan

"Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang," kata Kapolda saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Rabu.

Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukorharjo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4) dan Senin (22/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan peristiwa pembunuhan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial DP yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja.

Saat korban datang, kata dia, para pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk seragam pencak silat.

Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian.

Usai membunuh korbannya, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

***

tags: #pembunuhan #sukoharjo #wanita #motif

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI