Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo
Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap semuanya warga Polokarto.
Kamis, 25 April 2024 | 06:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Aparat kepolisian mengungkap motif kasus pembunuhan seorang perempuan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang jasadnya terbungkus plastik saat ditemukan. Polisi mengungkapkan bahwa tiga pelaku berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29) menghabisi nyawa korban bernama Serlina, warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, karena motif ekonomi.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2024 dan jasad korban baru ditemukan pada 14 April 2024.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tangerang
Mayat dalam Karung di Tangerang Diduga Korban Pembunuhan
Seorang Pemuda Tega Mutilasi Kekasihnya yang Sedang Hamil, Begini Kronologinya
Sebanyak 12 Jenazah Korban Pembunuhan KKB akan Dimakamkan di Dekai
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Jasad Korbannya Dicor Semen
"Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang," kata Kapolda saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Rabu.
Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukorharjo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4) dan Senin (22/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan peristiwa pembunuhan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial DP yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja.
Saat korban datang, kata dia, para pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk seragam pencak silat.
Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian.
Usai membunuh korbannya, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik.
Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
***tags: #pembunuhan #sukoharjo #wanita #motif
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Petugas Diminta Jaga Semangat dan Disiplin Jelang Puncak Haji
18 Mei 2025

Paris Saint-Germain vs Auxerre: Dembele dkk Menang Telak 3-1
18 Mei 2025

Kalahkan Manchester City 1-0, Crystal Palace Juara Piala FA
18 Mei 2025

Bupati Boyolali Buka Kontes Sapi APPSI Session 2
18 Mei 2025

Kemenag Gandeng BPS untuk Survei Kepuasan Jemaah Haji
18 Mei 2025

Pamitan dengan Petugas Haji, Bupati Boyolali: Jaga Kesehatan Selama Bertugas
18 Mei 2025

Basarnas Gelar Diskusi Teknis Pola Operasi saat Longsor
18 Mei 2025

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Dalam Sehari
18 Mei 2025