BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Koperasi Syariah 212 Juga Terima Dana Segar Rp10 Miliar dari ACT, Sumber dari Korban Kecelakaan Lion Air 

Namun sekitar Rp 34,5 miliar di antaranya diselewengkan oleh yayasan filantropi tersebut.

KUASAKATACOM, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut bahwa Koperasi Syariah 212 menjadi penerima aliran dana yang diselewengkan oleh pengurus Aksi Cepat Tanggan (ACT). 

Dana yang disalurkan tersebut didapat dari donasi ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Adapun jumlah yang masuk adalah sebesar Rp10 miliar. 

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf. 

Pesawat Lion Air JT-610 jatuh di lepas pantai Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018. Produsen pesawat tersebut, Boeing, disebut sempat memberikan dana sebesar Rp 138 miliar kepada ACT untuk ahli waris korban. 

Namun sekitar Rp 34,5 miliar di antaranya diselewengkan oleh yayasan filantropi tersebut.

Bareskrim Polri menyebut dana ACT dari Boeing yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 mencapai Rp10 Miliar. 

Selain mengalir ke Koperasi Syariah 212, dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan truk sekitar Rp 10 miliar, program big food bus sekitar Rp 2,8 miliar, dan pembangunan pesantren sekitar Rp 8,7 miliar. Kemudian sekitar 3 miliar digunakan untuk talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar dana talang PT MBGS. 

“Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,” kata dia.

Sementara itu ketika dimintai tanggapan, pihak Koperasi Syariah 212 di Bogor mengaku enggan. Pihaknya mengaku sedang melakukan investigasi internal. 

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini