Sidang Perdana Kasus ACT, Jaksa Ungkap Gaji Ahyudin Capai Rp100 Juta

Jaksa mengungkapkan besaran gaji yang diterima oleh Ahyudin beserta petinggi ACT lainnya.

Rabu, 16 November 2022 | 07:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sidang perdana terhadap terdakwa Ahyudin, mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022). Ahyudin menjalani kasus dugaan penggelapan dana bantuan dari Boeing atas kecelakaan pesawat Lion Air 610.

Pada persidangan itu, diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahyudin. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan besaran gaji yang diterima oleh Ahyudin beserta petinggi ACT lainnya yakni Ibnu Khajar selaku presiden ACT serta Hariyana Hermain yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Oknum Kepala Desa terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana
Sidang Kasus Penggelapan Dana, Petinggi ACT Didakwa Selewengkan Dana Boeing Rp117 Miliar
Sidang Perdana Kasus ACT, Jaksa Ungkap Gaji Ahyudin Capai Rp100 Juta

jaksa menyebut, berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy sebagai Badan Hukum “perkumpulan” yang menaungi sejumlah yayasan sosial, salah satunya Yayasan ACT.

“Dimana Terdakwa Ahyudin menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, Saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, Saksi Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department dan Saksi Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operational,” ucap jaksa di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, jaksa kemudian membacakan gaji yang diterima para petinggi ACT tersebut dalam dakwaannya, yakni terbesar Ahyudin dengan Rp 100 juta dan tiga tersangka lainnya sebesar Rp 70 juta.

"Gaji untuk President Global Islamic Philanthropy terdakwa Drs Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00. Gaji untuk Senior Vice President Operational saksi Hariyana binti Hermain Hermain sebesar Rp 70.000.000.00, Senior Vice President Partnership Network Department saksi Ibnu Khajar sebesar Rp 70.000.000.00, Senior Vice President Humanity Network Departement saksi Novariadi Imam Akbari sebesar Rp 70.000.000.00," papar jaksa.

***

tags: #penggelapan dana #act #ahyudin #jaksa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI