Usai Bekukan Ratusan Rekening, PPATK Ungkap Aliran Dana Triliunan dari ACT ke Entitas Pribadi

Aliran dana tersebut dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT dan kembali lagi ke pengurus.

Jumat, 05 Agustus 2022 | 16:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Terungkap sebuah fakta bahwa dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Yang lebih mengejutkan, lebih dari setengah nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi.

Hal tersebut diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat menelusiri aliran dana terkait ACT. Padahal sebelumnya, PPATK sudah membekukan 843 rekening, dengan nilai Rp11 miliar.

BERITA TERKAIT:
Sidang Kasus Penggelapan Dana, Petinggi ACT Didakwa Selewengkan Dana Boeing Rp117 Miliar
Sidang Perdana Kasus ACT, Jaksa Ungkap Gaji Ahyudin Capai Rp100 Juta
Kasus Penggelapan Dana ACT, Tiga Tersangka Segera Disidang
Usai Bekukan Ratusan Rekening, PPATK Ungkap Aliran Dana Triliunan dari ACT ke Entitas Pribadi
Koperasi Syariah 212 Juga Terima Dana Segar Rp10 Miliar dari ACT, Sumber dari Korban Kecelakaan Lion Air 

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8/2022), mengatakan bahwa aliran dana tersebut dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT dan kembali lagi ke pengurus.

"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan," terangnya.

“Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial,” tukasnya.

***

tags: #act #ppatk #aliran dana

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI