Motif Pembunuhan Wanita Tukang Pijat, Kuasai Harta Korban karena Terjerat Utang 

"Awalnya hanya ingin menguasai harta korban dengan melumpuhkan. Namun korban meninggal lantaran kehabisan napas usai dibekap lakban mulut dan hidungnya,"

Minggu, 30 Juni 2024 | 21:11 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Grobogan - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita tewas di rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu (22/6). Korban bernama Dwi Kristiani (34) yang merupakan tukang pijat itu ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, satu di antara pelaku yakni Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh diketahui dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat mengakhiri hidup korban. Sementara satu pelaku lainnya yaitu Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung saat itu dalam kondisi waras.

BERITA TERKAIT:
Motif Pembunuhan Wanita Tukang Pijat, Kuasai Harta Korban karena Terjerat Utang 
Polisi Buru Pembunuh Wanita Tukang Pijat di Purwodadi, Diduga Lari ke Hutan di Toroh 
Wanita Muda di Grobogan Tewas dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat, Harta Benda Raib
Kades di Grobogan Jadi Tukang Tipu dengan Iming-iming Jadi ASN, Korban Rugi Rp190 Juta
Kapolda Jateng Sebut Komunitas Trail Bisa Kenalkan Potensi Wilayah

"Fajar saja yang make (sabu) dan Amin tidak. Nyabunya ya di rumah kontrakan itu," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam. 

Berdasarkan hasil autopsi di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, ibu dua anak warga Desa Ngembak, Purwodadi itu diidentifikasi merupakan korban pembunuhan. Setelah dinyatakan buron, massa dan kepolisian berhasil meringkus kedua tersangka saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang. 

Warga Desa Genengsari mengetahui identitas tersangka melalui foto-foto yang disebar kepolisian. 

"Warga mencurigai karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian kemudian ditangkap," kata Agung.

Menurut Agung, kedua tersangka nekat melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung menewaskan korban lantaran terjerat banyak hutang. 

"Awalnya hanya ingin menguasai harta korban dengan melumpuhkan. Namun korban meninggal lantaran kehabisan napas usai dibekap lakban mulut dan hidungnya," kata Agung. 

Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana. 

"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas Agung.
 

***

tags: #grobogan #pembunuhan #wanita #tukang pijat #tangan dan kaki terikat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI