Motif Pembunuhan Wanita Tukang Pijat, Kuasai Harta Korban karena Terjerat Utang
"Awalnya hanya ingin menguasai harta korban dengan melumpuhkan. Namun korban meninggal lantaran kehabisan napas usai dibekap lakban mulut dan hidungnya,"
Minggu, 30 Juni 2024 | 21:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Grobogan - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita tewas di rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu (22/6). Korban bernama Dwi Kristiani (34) yang merupakan tukang pijat itu ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, satu di antara pelaku yakni Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh diketahui dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat mengakhiri hidup korban. Sementara satu pelaku lainnya yaitu Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung saat itu dalam kondisi waras.
BERITA TERKAIT:
Dua Juru Parkir Liar di Grobogan Diamankan Polisi
Relawan USM Kembali Kerahkan Perahu untuk Bantu Mobilitas Warga Terdampak Banjir di Grobogan
Gunakan Perahu Karet, Relawan USM Evakuasi Sejumlah Warga Terdampak Banjir Bandang di Grobogan
Secercah Harapan dari Ahmad Luthfi untuk Pengungsi Korban Banjir Grobogan
Petani Terdampak Banjir Grobogan Bakal Dipasok Bibit dan Pupuk
"Fajar saja yang make (sabu) dan Amin tidak. Nyabunya ya di rumah kontrakan itu," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam.
Berdasarkan hasil autopsi di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, ibu dua anak warga Desa Ngembak, Purwodadi itu diidentifikasi merupakan korban pembunuhan. Setelah dinyatakan buron, massa dan kepolisian berhasil meringkus kedua tersangka saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang.
Warga Desa Genengsari mengetahui identitas tersangka melalui foto-foto yang disebar kepolisian.
"Warga mencurigai karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian kemudian ditangkap," kata Agung.
Menurut Agung, kedua tersangka nekat melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung menewaskan korban lantaran terjerat banyak hutang.
"Awalnya hanya ingin menguasai harta korban dengan melumpuhkan. Namun korban meninggal lantaran kehabisan napas usai dibekap lakban mulut dan hidungnya," kata Agung.
Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas Agung.
tags: #grobogan #pembunuhan #wanita #tukang pijat #tangan dan kaki terikat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ketep Pass Hadirkan Inovasi Baru dengan Musik Live dan Wisata Malam
20 Mei 2025

Kiper PSM Makassar Reza Arya Pratama, Dipanggil Timnas Indonesia
20 Mei 2025

Pemilihan Mas dan Mbak Duta Wisata Kabupaten Magelang Dibuka
20 Mei 2025

Apikmen: Kisah Sukses UMKM yang Menembus Pasar Global
20 Mei 2025

Teja Paku Alam Tampil Apik saat Persib Imbang Melawan Persita
20 Mei 2025

Pemkab Kebumen Gelar Job Fair 2025 untuk Kurangi Angka Pengangguran
20 Mei 2025

Bupati Purworejo Beri Santunan untuk Korban Rumah Rusak Akibat Lakalantas
20 Mei 2025

Kemenag Tegaskan Hubungan Sedarah atau Inses Mutlak Haram
20 Mei 2025

Ikuti Jomex ke-3, BPR BKK Jateng Tawarkan Aset Rumah Lelang
19 Mei 2025

Empat Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta vs Motor di Magetan
19 Mei 2025