Resahkan Masyarakat, Sebuah Toko Miras di Bekasi Ditutup

Masyarakat resah dengan keberadaan toko miras tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk menutup permanen.

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:16 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bekasi -Sebuah toko minuman keras (miras) di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditutup lantaran dinilai meresahkan warga sekitar.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menerangkan bahwa pemerintah daerah melakukan pemantauan terhadap toko dimaksud setelah menerima laporan warga. toko tersebut diketahui memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui perizinan daring 'Online Single Submission' atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

BERITA TERKAIT:
Resahkan Masyarakat, Sebuah Toko Miras di Bekasi Ditutup
Seorang Pria Ditangkap Polisi terkait Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2
Kebakaran Landa Empat Toko di Pulogadung, Diduga Akibat Gas Bocor
Alami Kebangkrutan, The Body Shop Tutup Ratusan Tokonya
Pencuri Bobol Toko Tas di Cakung Jatim, Korban Alami Kerugian Rp80 Juta

"Masyarakat resah dengan keberadaan toko miras tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk menutup permanen," tuturnya dikutip, Minggu.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dan setelah menempuh prosedur panjang akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran yang mampu menguatkan penerbitan pembatalan izin berusaha.

"Penerbitan pembatalan izin dari Dinas Perdagangan selaku pemberi rekomendasi serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin," katanya.

Dirinya menyebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban dan tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

toko minuman eceran mengandung alkohol itu juga terbukti melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko.

Dani menyebutkan Kampung Tegal Gede ini dikenal sebagai lingkungan religius. Kegiatan keagamaan di wilayah itu berlangsung masif sehingga jenis usaha tersebut sangat bertentangan dengan kondisi lingkungan.

"Keberadaan toko ini juga tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah Kampung Tegal Gede yang religius sehingga kami hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usaha," katanya.

Dani juga memastikan akan mencabut izin usaha toko minuman keras lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Ada delapan titik lain, sama, akan kami tindak tegas juga dengan mencabut izin usahanya," kata dia.

***

tags: #toko #miras #bekasi #ditutup

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI