Kronologi Pelecehan Seksual oleh Jemaah Umroh ketika Umroh: Disebut Pegang Payudara Wanita Lebanon
Tiba-tiba dua polisi mengamankan MS dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon di dekat Ka'bah.
Penulis: Issatul Haniah
Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Makassar - Seorang jemaah umroh asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) melakukan pelecehan seksual di terhadap wanita asal Lebanon ketika tawaf di Masjid Haram.
Atas perbuatan tersebut MS dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Madinah di Arab Saudi. Agen umrah yang membawa MS pun kemudian buka suara mengenai kasus ini. Pihaknya lantas menerangkan kronologi kejadian.
Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan pada Kamis, 10 November 2022 lalu, MS bersama rombongan keluarganya sedang melaksanakan tawaf dan hendak mencium hajar aswad di sekitar Ka'bah.
Tiba-tiba dua polisi mengamankan MS dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon di dekat Ka'bah.
"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia," kata Nimawaty.
Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, menjelaskan, hakim mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.
Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.
"Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tutur Ajad.
Ajad mengatakan, MS mengakui peristiwa yang dituduhkan kepadanya, sehingga hal itu memperberat hukumannya.
"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya," ucapnya.
Ia menerangkan, hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa.
Nimawaty juga menyatakan setahunya putusan Pengadilan Arab Saudi menetapkan MS terbukti bersalah.
"Dan terdakwa mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual dan diperkuat dengan dua saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama dua tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," jelasnya.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Soal Layanan Haji, Arab Saudi Buka Peluang Kontrak Jangka Panjang dengan Indonesia
Berita 3 hari lalu
Ibadah Haji 1445 H Berjalan Lancar, Menag Apresiasi Kerajaan Arab Saudi
Berita 9 hari lalu
Kemenkes Arab Saudi Umumkan 1.301 Orang Wafat, 83% Jemaah Haji Tidak Resmi
Berita 10 hari lalu
Saat Pulang ke Tanah Air Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi
Berita 13 hari lalu
Bus Shalawat Berhenti Beroperasi, PPIH Imbau Jemaah Haji Salat Jumat di Pemondokan
Berita 13 hari lalu
Baca Juga
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 37 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 43 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Terkini
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 37 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 43 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 2 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 4 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 5 jam lalu