Jahat! Seorang Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil 3 Bulan
Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pria paruh baya berinisial RIS (42) tega menyetubuhi seorang gadis remaja berinisial N (17) hingga hamil 3 bulan. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku yang terletak di kawasan Semanan Kalideres Jakarta Barat.
AKP Syafri Wasdar selaku Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pelaku RIS (42) ini berprofesi sebagai seorang sopir odong odong Pelaku ini sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan).
"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Syafri, Minggu (14/5/2023).
Dijelaskan Syafri, korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan odong odong pelaku. Saat menaiki kendaraan odong odong tersebut kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta no hp korban.
Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui ponsel hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati.
Setibanya dirumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.
"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," pungkasnya
Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Kalideres.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Seorang Sopir Angkot Tewas Ditembak dan Dibakar KKB
Berita 22 hari lalu
Truk Bermuatan Es Krim Terguling di Tol, Diduga Sopir Ngantuk
Berita 22 hari lalu
Kecelakaan Bus di Ciater Tewaskan 11 Orang, Sang Sopir Lolos dari Maut
Berita 1 bulan lalu
Ingin Nikahi Pacar, Sopir Taksi Online Ini Nekat Peras Penumpang Rp100 Juta
Berita 3 bulan lalu
Seorang Sopir Jadi Tersangka Kasus Penodongan terhadap Penumpang Wanita, Begini Kronologinya
Berita 3 bulan lalu
Baca Juga
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 32 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 38 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Terkini
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 32 menit lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 38 menit lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 1 jam lalu
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 1 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 2 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 4 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 5 jam lalu