BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Pengumuman! Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bos Galon di Semarang Tewas Dicor

Pelaku I tidak ditahan lantaran ancaman penjara dibawah lima tahun. 

KUASAKATACOM, Semarang - Penanganan kasus bos air minum galon di Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang yang jenazahnya ditemukan dicor, terus berjalan. Terbaru, polisi telah menetapkan tersangka baru

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan tersangka baru itu yakni I (17) warga asal Kabupaten Semarang. Pria yang merupakan pemilik angkringan di sekitar lokasi kejadian didyga mengetahui aksi pelaku namun tak melapor ke polisi. 

"Dia mengetahui perbuatan pidana tapi tak melaporkan ke polisi," kata Irwan, saat dikonfirmasi, pada Selasa (16/5). 

Dia menjelaskan pelaku I tidak ditahan lantaran ancaman penjara dibawah lima tahun. 

"Dia tidak ditahan tapi wajib lapor. Jadi gini, dalam suatu kasus, tersangka bisa ditahan jika ancama penjara lima tahun ke atas," ujarnya. 

Di sisi lain ia menuturkan sementara ini pelaku pembunuhan yakni Muhammad Husen disebut dalam kondisi sehat, tak mengalami gangguan kejiwaan. 

"Kita tidak mendapatkan catatan kesehatan soal itu (dugaan gangguan jiwa-red). Keterangan family juga tak mengarah kesana. Memang secara raut (wajah) kayak gitu (seperti gangguan jiwa-red)," tandas dia. 

Sebelumnya, bos air minum galon, Irwan Hutagalung (53) ditemukan tewas dicor di lokasi usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Semarang.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini