BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Tiga Alat Bukti dan Puluhan Saksi Kuatkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

Setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat.

KUASAKATACOM, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebabai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam penetapan tersangka ini, polisi lebih dulu mengundang puluhan saksi dan mengumpulkan tiga alat bukti.

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa puluhan orang yang diperiksa yakni sebagai saksi dan juga ahli.

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka Panji Gumilang itu berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.

“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” sambungnya.

Adapun dalam penetapan tersangka itu, Panji Gumilang disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini