Tiga Alat Bukti dan Puluhan Saksi Kuatkan Panji Gumilang Jadi Tersangka
Setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebabai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam penetapan tersangka ini, polisi lebih dulu mengundang puluhan saksi dan mengumpulkan tiga alat bukti.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa puluhan orang yang diperiksa yakni sebagai saksi dan juga ahli.
“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka Panji Gumilang itu berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.
“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” sambungnya.
Adapun dalam penetapan tersangka itu, Panji Gumilang disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Merupakan Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Berita 2 hari lalu
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Berita 3 hari lalu
Ketua Panitia Lentera Festival Jadi Tersangka Kasus Konser Musik Ricuh di Tangerang
Berita 8 hari lalu
Polisi Tangkap Empat Tesangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Tiga Lainnya Buron
Berita 13 hari lalu
Bareskrim Polri Tangkap 464 Pelaku dari 318 Kasus Judi Online
Berita 13 hari lalu
Baca Juga
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 11 menit lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 50 menit lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 1 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 2 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 2 jam lalu
Terkini
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 11 menit lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 50 menit lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 1 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 2 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 2 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 3 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 4 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 5 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 5 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 5 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 6 jam lalu