Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini
Penyidik melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Dua saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (22/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan setelah sebelumnya penyidik menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8).
“Hari ini agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan inisial MA dan MS,” katanya, Selasa.
Whisnu mengatakan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.
Penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara.
“Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan Dana BOS,” kata Whisnu.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Sandra Dewi Masih Berstatus sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Berita 1 bulan lalu
Polisi Periksa 12 Saksi terkait Kasus Sekeluarga Lompat dari Apartemen
Berita 3 bulan lalu
Polisi Periksa Tiga Saksi Kasus Kematian Anggota Ormas di Depok
Berita 4 bulan lalu
Usut Penyebab Kematian Anak Artis Tamara Tysmara, Polisi Periksa 20 Saksi
Berita 4 bulan lalu
Usut Dugaan Ujaran Kebencian oleh Senator AWK, Polda Bali Periksa Tiga Saksi
Berita 5 bulan lalu
Baca Juga
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 2 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 3 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 4 jam lalu
Terkini
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 2 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 3 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 4 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 5 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 6 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 6 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 6 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 7 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 8 jam lalu