Polisi Tangkap Empat Pelaku Prostitusi Online, Ada yang Masih di Bawah Umur
Kepolisian mengungkap dan menangkap para pelaku yakni DL berperan sebagai mucikari.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Tangerang - Polres Metro Tangerang, Banten, mengungkap kasus prostitusi online di Karawaci dengan menggunakan aplikasi MiChat. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku terdiri dari mucikari, operator, hingga pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, mengatakan empat orang pelaku yakni pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29), lalu dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).
"Keempatnya kita sudah amankan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Karawaci," kata Kombespol Zain dikutip, Rabu.
Dijelaskan Zain, pengungkapan kasus berawal pada Sabtu (16/3) pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait ada rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat).
Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci Kompol Antonius dan Kanit Reskrim Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Hasilnya, kepolisian mengungkap dan menangkap para pelaku yakni DL berperan sebagai mucikari dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
"Kita juga amankan barang bukti empat handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan enam alat kontrasepsi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya, sedangkan dua orang remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar saat diamankan tetapi melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi.
"Saat penggerebekan polisi pun melibatkan warga setempat," ujarnya.
Kombes Zain menambahkan di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.
"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," tukasnya.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementan Tanam Padi Bogo di Lebak Banten
Berita 1 bulan lalu
Tertabrak Kereta Api, Seorang Penjual Kopi Tewas di Kota Serang
Berita 1 bulan lalu
Serangan Monyet di Lebak Banten Meresahkan, Bayi Dua Bulan Diserang hingga Kritis
Berita 2 bulan lalu
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pandeglang Banten
Berita 2 bulan lalu
Polisi Tangkap Empat Pelaku Prostitusi Online, Ada yang Masih di Bawah Umur
Berita 3 bulan lalu
Baca Juga
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 2 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 3 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Terkini
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 1 jam lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 2 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 2 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 3 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 3 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 5 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 6 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 6 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 6 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 7 jam lalu