BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Tiba-tiba Pergi Tanpa Pamit, ART di Malang Curi Uang dan Perhiasan Majikan Senilai Rp500 Juta

Aksi itu terbongkar usai korbannya curiga bahwa ART di rumahnya pergi meninggalkan rumah, pada Selasa (2/4/2024) sore hari tanpa pamit.

KUASAKATACOM, Malang - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yaitu Tri Suswati (57) mencuri harta milik majikannya di Perumahan Taman Sulfat XII/5 RT 06 RW 21 Blimbing Kota Malang. Pelaku merupakan warga Tasikmalaya. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pelaku yang diketahui ART ini membobol brankas milik majikannya berisikan uang tunai Rp 200 juta dan perhiasan emas senilai Rp 300 juta. Aksi itu terbongkar usai korbannya curiga bahwa ART di rumahnya pergi meninggalkan rumah, pada Selasa (2/4/2024) sore hari tanpa pamit.

"Jadi, korban bernama Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing Kota Malang diberitahu oleh adiknya. Bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban," ucap Danang Yudanto, saat dikonfirmasi pada Senin (15/4/2024).

Kemudian Hariyati mencoba mengecek kamera CCTV di rumahnya. Tetapi tiba-tiba kamera CCTV tidak aktif, hingga akhirnya kecurigaan korban dan adiknya bertambah besar.

"Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar. Saat itu didapati isi brankas sudah hilang hingga korban akhirnya melapor," ungkap dia.

Korban yang melapor ke polisi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, didapati kecurigaan mengarah ke Tri Suswati, pembantu rumah tangga yang kerja dengan Hariyati.

"Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri," jelasnya.

Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa, uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta dan beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota," tandasnya.


 

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini