Tiba-tiba Pergi Tanpa Pamit, ART di Malang Curi Uang dan Perhiasan Majikan Senilai Rp500 Juta
Aksi itu terbongkar usai korbannya curiga bahwa ART di rumahnya pergi meninggalkan rumah, pada Selasa (2/4/2024) sore hari tanpa pamit.
Penulis: Issatul Haniah
Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Malang - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yaitu Tri Suswati (57) mencuri harta milik majikannya di Perumahan Taman Sulfat XII/5 RT 06 RW 21 Blimbing Kota Malang. Pelaku merupakan warga Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pelaku yang diketahui ART ini membobol brankas milik majikannya berisikan uang tunai Rp 200 juta dan perhiasan emas senilai Rp 300 juta. Aksi itu terbongkar usai korbannya curiga bahwa ART di rumahnya pergi meninggalkan rumah, pada Selasa (2/4/2024) sore hari tanpa pamit.
"Jadi, korban bernama Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing Kota Malang diberitahu oleh adiknya. Bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban," ucap Danang Yudanto, saat dikonfirmasi pada Senin (15/4/2024).
Kemudian Hariyati mencoba mengecek kamera CCTV di rumahnya. Tetapi tiba-tiba kamera CCTV tidak aktif, hingga akhirnya kecurigaan korban dan adiknya bertambah besar.
"Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar. Saat itu didapati isi brankas sudah hilang hingga korban akhirnya melapor," ungkap dia.
Korban yang melapor ke polisi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, didapati kecurigaan mengarah ke Tri Suswati, pembantu rumah tangga yang kerja dengan Hariyati.
"Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri," jelasnya.
Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa, uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta dan beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota," tandasnya.
IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Tim Gabungan Gerebek Pabrik Narkotika di Malang
Berita 9 jam lalu
Bertolak Ke Jatim, Wapres Ma'rif Amin akan Buka Halaqoh Ponpes dan Tinjau Pengolahan Limbah B3
Berita 7 hari lalu
Pria yang Paku Kucing di Pohon Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Berita 10 hari lalu
Terungkap Alasan Pelaku Tega Paku Kucing di Pohon hingga Mati
Berita 10 hari lalu
Kejam! Kucing di Malang Dipaku di Pohon hingga Mati
Berita 10 hari lalu
Baca Juga
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 30 menit lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 1 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 2 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 3 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 3 jam lalu
Terkini
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 30 menit lalu
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 44 menit lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 1 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 1 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 1 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 2 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 3 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 3 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 4 jam lalu
Wujudkan Penumpu Pangan Nasional, Sumarno: Pemprov Jateng Percepat Program Pompanisasi
Berita 4 jam lalu
DWM Gelar I am Gamer, I am Human untuk Gen Z
Berita 4 jam lalu