BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Polisi Lacak Pemasok Rokok Elektrik Ganja kepada Selebgram 

Para tersangka merupakan selebgram dan bahkan selain selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi melacak keberadaan pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja dan disalahgunakan oleh enam Selebgram yang terbukti positif menggunakan narkotika. Saat ini petugas sedang memburu R untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, apakah benar bahwa cairan narkotika jenis ganja yang digunakan Selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya didapatkan dari dirinya.

"Rokok elektrik yang berisikan cairan ganja merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkan dari temannya inisial R," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras dikutip, Rabu.

Menurut Rezka, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti tersebut. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan lebih waspada lagi dengan modus baru penyalahgunaan narkotika, karena pemberantasan penggunaan cairan rokok elektrik ganja juga menjadi komitmen petugas Kepolisian.

"Ini termasuk penyalahgunaan narkotika menggunakan modus baru. Untuk itu kami akan melakukan ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus baru yang digunakan," tuturnya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan Selebgram dan atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Rezka mengatakan para tersangka merupakan Selebgram dan bahkan selain Selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini