Polisi Lacak Pemasok Rokok Elektrik Ganja kepada Selebgram
Para tersangka merupakan selebgram dan bahkan selain selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi melacak keberadaan pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja dan disalahgunakan oleh enam Selebgram yang terbukti positif menggunakan narkotika. Saat ini petugas sedang memburu R untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, apakah benar bahwa cairan narkotika jenis ganja yang digunakan Selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya didapatkan dari dirinya.
"Rokok elektrik yang berisikan cairan ganja merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkan dari temannya inisial R," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras dikutip, Rabu.
Menurut Rezka, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti tersebut. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan lebih waspada lagi dengan modus baru penyalahgunaan narkotika, karena pemberantasan penggunaan cairan rokok elektrik ganja juga menjadi komitmen petugas Kepolisian.
"Ini termasuk penyalahgunaan narkotika menggunakan modus baru. Untuk itu kami akan melakukan ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus baru yang digunakan," tuturnya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan Selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengatakan para tersangka merupakan Selebgram dan bahkan selain Selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Viral! Gara-gara Paspor Lecet Sedikit, Cut Melisa Dilarang Terbang oleh Petugas Bandara
Berita 4 hari lalu
Polisi Lacak Pemasok Rokok Elektrik Ganja kepada Selebgram
Berita 2 bulan lalu
Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Digerebek Polisi Saat Pesta Ganja
Senggang 2 bulan lalu
Usai Cekcok dengan Pacar, Seorang Selebgram Ditemukan Tewas Gantung Diri
Berita 2 bulan lalu
Oklin Fia Ngaku Siap Dilamar Ammar Zoni di Tengah Proses Perceraiannya dengan Irish Bella
Senggang 5 bulan lalu
Baca Juga
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 32 menit lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 1 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 1 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 2 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 2 jam lalu
Terkini
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
Berita 32 menit lalu
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
Berita 1 jam lalu
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
Berita 1 jam lalu
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Berita 2 jam lalu
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
Berita 2 jam lalu
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
Berita 3 jam lalu
Bank Jateng-Dispermadesdukcapol Optimalkan Transaksi Non Tunai Desa dengan Siskeudes-Link
Berita 4 jam lalu
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
Berita 5 jam lalu
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
Berita 5 jam lalu
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
Berita 5 jam lalu
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
Berita 6 jam lalu