BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Wibowo menjelaskan bahwa nama bus sebelumnya adalah Trans Maulana Jaya, namun setelah kebakaran

KUASAKATACOM, Bandung – Polisi telah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Mereka adalah AI, seorang pengusaha dan pemilik bengkel, serta A, yang merupakan pengelola PO Bus.

Pada 13 Mei 2024, polisi telah menetapkan Sadira, pengemudi Bus Trans Putera Fajar, sebagai tersangka utama dalam kecelakaan yang merenggut nyawa 11 orang. Namun, penyelidikan terus berkembang dan membawa fakta-fakta baru yang menyebabkan AI dan A juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa Bus yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok sebelumnya telah mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April sebelumnya. Setelah insiden itu, AI dan A melakukan perbaikan pada Bus dan mengubah namanya agar tidak diketahui bahwa Bus tersebut pernah terbakar.

Wibowo menjelaskan bahwa nama Bus sebelumnya adalah Trans Maulana Jaya, namun setelah kebakaran, namanya diubah menjadi PO Trans Putera Fajar. Hal ini dilakukan agar Bus yang terbakar tidak dikenali dan masih dapat disewakan kepada masyarakat.

Perbaikan yang dilakukan pada Bus setelah kebakaran hanya sebatas pada sistem kelistrikan dan interior. Namun, kedua tersangka tidak melakukan perawatan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.

"Saudara AI adalah seorang pengusaha dan pemilik bengkel yang merakit atau mengubah dimensi Bus, namun bengkelnya tidak memiliki izin untuk melakukan perubahan dimensi atau rancang bangun. Sedangkan saudara A adalah pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasikan Bus tersebut oleh saudara AI," ungkapnya pada Selasa (28/5) malam.

tersangka A, tambahnya, selain bertanggung jawab atas operasional Bus berdasarkan kepercayaan dari AI, juga memerintahkan sopir berinisial S untuk mengemudikan Bus dalam kondisi yang tidak layak.

"Dalam hubungannya dengan saudara S, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun, sehingga S berstatus sebagai pekerja lepas," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan/atau pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda Rp 24 juta, dan/atau denda pidana maksimal 5 tahun.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini