Polisi Periksa 14 Saksi terkait Kasus Bullying Siswi SMP di Depok

Siswi SMP yang melakukan aksi bullying masuk dalam kategori Anak Berlawanan Hukum.

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:14 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Depok - Polres Metro Depok telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi untuk mendalami kasus perundungan atau bullying terhadap siswi SMP di Bojonggede.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah siswi yang diduga terlibat aksi bullying yang viral di media sosial.

BERITA TERKAIT:
Kapolda Jateng Tegaskan Sekolah Harus Zero Bullying
Orangtua Berpisah, Azriel Hermansyah Ngaku Terpuruk hingga Alami Bullying 
Kampanye "Stop Bullying", MAKI Gelar Jalan Sehat dan Galang Cap Lima Jari
Seorang Pelajar Setrika Dada Adik Kelasnya, Agustina Wilujeng: Kemendikbudristek Harus Segera Perbaiki Sistem Pendidikan
Polisi Periksa 14 Saksi terkait Kasus Bullying Siswi SMP di Depok

"Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi," ujar Suardi Jumaing, Sabtu (18/5/2024).

Adapun 14 saksi yang diperiksa di antaranya korban, para pelaku dan siswi lain yang ikut pada aksi bullying. Selain itu, polisi juga turut memanggil pihak sekolah, namun baru satu sekolah yang datang ke Polres Metro Depok.

"Korban maupun tersangka yang diperiksa diberikan pendampingan orang tua," ucapnya.

Menurut Suardi, siswi SMP yang melakukan aksi bullying masuk dalam kategori Anak Berlawanan Hukum (ABH). Polres Metro Depok mempersilakan orang tua maupun penasihat hukum, hingga psikolog mendampingi para pelaku dan korban.

"Kita libatkan dari psikolog, terutama terhadap korban maupun ABH ini," tukasnya.

***

tags: #bullying #siswi smp #depok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI