BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Dua Warga Jogja Ditangkap Saat akan Transaksi Ganja di Toroh Grobogan 

“Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram,”

KUASAKATACOM, Grobogan - Personel Sat Narkoba Polres Grobogan menangkap basah dua orang warga Yogyakarta membawa ganja saat melakukan transaksi di Jalan Raya Purwodadi-Solo. transaksi tersebut tepatnya di Stasiun Ngrombo Desa Deok Kecamatan Toroh Grobogan. 

Keduanya bernama NA (24), laki-laki warga Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dan TS (25), laki-laki warga Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede.

“Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram,” ungkap KaPolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (31/5/2024) sore.

Dijelaskan, selama Operasi Bersinar Candi 2024 yang berakhir 23 Mei 2024 lalu, pihaknya juga berhasil meringkus dua pelaku lain. Satu pelaku lagi yakni RKP (23), laki-laki warga Kelurahan Delanggu Klaten. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Purwodadi - Solo, tepatnya di gang sebelah utara SMA N 1 Toroh. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat kurang lebih 22,07 gram.

Adapun satu pelaku lainnya yakni EK (29), seorang laki-laki warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Grobogan. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Purwodadi - Semarang, tepatnya di SPBU Tegowanu, Grobogan. 

”Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini