Dua Warga Jogja Ditangkap Saat akan Transaksi Ganja di Toroh Grobogan 

“Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram,”

Senin, 03 Juni 2024 | 17:16 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Grobogan - Personel Sat Narkoba Polres Grobogan menangkap basah dua orang warga Yogyakarta membawa ganja saat melakukan transaksi di Jalan Raya Purwodadi-Solo. transaksi tersebut tepatnya di Stasiun Ngrombo Desa Deok Kecamatan Toroh Grobogan. 

Keduanya bernama NA (24), laki-laki warga Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dan TS (25), laki-laki warga Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede.

BERITA TERKAIT:
Dua Warga Jogja Ditangkap Saat akan Transaksi Ganja di Toroh Grobogan 
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja
Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Digerebek Polisi Saat Pesta Ganja 
Seorang Pria Terancam Hukuman Mati karena Jadi Pengedar dan Kecanduan Ganja Sejak SMA 
Seorang Mahasiswa Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita 2,8 Kilogram Ganja

“Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram,” ungkap KaPolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (31/5/2024) sore.

Dijelaskan, selama Operasi Bersinar Candi 2024 yang berakhir 23 Mei 2024 lalu, pihaknya juga berhasil meringkus dua pelaku lain. Satu pelaku lagi yakni RKP (23), laki-laki warga Kelurahan Delanggu Klaten. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Purwodadi - Solo, tepatnya di gang sebelah utara SMA N 1 Toroh. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat kurang lebih 22,07 gram.

Adapun satu pelaku lainnya yakni EK (29), seorang laki-laki warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Grobogan. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Purwodadi - Semarang, tepatnya di SPBU Tegowanu, Grobogan. 

”Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres.

***

tags: #ganja #polres grobogan #transaksi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI