Seorang Pria Terancam Hukuman Mati karena Jadi Pengedar dan Kecanduan Ganja Sejak SMA 

"Terduga ini diamankan, kita minta untuk dibuka apa kotak itu, setelah dibuka sehingga adalah daun kering yang juga adalah daun ganja,"

Sabtu, 20 April 2024 | 20:27 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Malang - Seorang pria bernama Heru (29) asal Kota Balikpapan diamankan polisi karena menjadi pengguna ganja di Malang. Heru merupakan lulusan perguruan tinggi swasta di Kota Malang sebelumnya berjualan ganja selama kurang lebih dua pekan hingga akhirnya tertangkap polisi. 

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menuturkan, tersangka Heru diamankan usai tertangkap basah membawa paketan ganja seberat dua kilogram, yang dikemas dalam kotak plastik, menyerupai paket makanan. Kotak itu ia ambil dari Jalan Renang, kawasan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis 18 April 2024 petang.

BERITA TERKAIT:
POCO Konsisten Mendorong Anak Muda Buat Berani Berekspresi
Seorang Pria Terancam Hukuman Mati karena Jadi Pengedar dan Kecanduan Ganja Sejak SMA 
Terpental Jauh dari Jateng, Laga PSIS vs Persis Digelar di Balikpapan
Raba Wajah Ganjar, Penyandang Tunanetra Balikpapan; Bapak Pemimpin Jujur
MK dan KPU Langgar Etika, Ganjar; Masalah Besar, Bisa Buat Kepercayaan Rakyat Runtuh

"Terduga ini diamankan, kita minta untuk dibuka apa kotak itu, setelah dibuka sehingga adalah daun kering yang juga adalah daun ganja," ucap Anton Widodo.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik yang digunakan mengemas paket ganja di rumah kos tersangka di Jalan Saxophone, Lowokwaru, Kota Malang. Saat diinterogasi diketahui tersangka sudah kecanduan ganja sejak kelas 3 SMA di Balikpapan.

"Tahun 2013 masuk ke Malang, kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Malang, masih juga mengkonsumsi ganja," ujarnya.

Selama berkuliah pun, tersangka kerap mengonsumsi ganja hingga akhirnya ia mencoba mencari jaringan ke bandarnya, untuk mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka mengenal Jabir, yang kemudian mengenalkannya ke pria berinisial AJI, yang menjadi bandar besar ganja.

"Dia intens membeli barang dari AJI, sehingga lama-lama uangnya berkurang habis. Akhirnya ia mendapat tawaran dari AJI, kalau kamu masih pengin menggunakan ganja, dan kamu tidak punya uang, AJI menawarkan untuk dia menjadi kuda. Kuda ini pengedar," terangnya.

Tawaran itu akhirnya diterima oleh Heru, yang sudah terlanjur kecanduan ganja. Bahkan setelah lulus kuliah ia pun masih tergantung ke ganja, ditambah desakan ekonomi karena tidak juga bekerja sehingga kebingungan.

"Tersangka Heru ditawari oleh AJI, untuk mengedarkan barang ini daripada utang-utang dan bisa mengonsumsi, plus dapat uang," ungkap dia. 

AJI pun disebut Anton, mengirimkan barang haram seberat tiga kilogram pada Senin 8 April 2024. Barang itu pun berhasil dijual habis oleh Heru, dengan cara diranjau. Keberhasilan itu kemudian dilaporkan ke AJI, yang kemudian direspon dengan pengiriman barang kedua kalinya seberat dua kilogram. Sayang misi keduanya ini gagal dan keburu terendus polisi.

"Jadi tersangka ini naruh-naruh saja, kemudian nanti ada pembeli sendiri, yang mengambil barangnya. Pada tanggal 18 sore sekitar jam 18.00, dikasih tahu AJI, barang sudah ada, silakan diambil di lokasi, dimana barang itu berada," jelasnya.

"Artinya ketika dia mengambil barang itu, belum sempat dia sampai dibawa ke tempat kos, petugas datang untuk melakukan penangkapan," imbuhnya.

Iming-iming menggunakan ganja dan mendapatkan uang menjadikan Heru tergoda. Penuturannya satu kilogram yang berhasil dijualnya pada transaksi pertama diberikan upah Rp 1 juta. Artinya bila tiga kilogram barang yang dijualnya, total upahnya mencapai Rp 3 juta.

Sedangkan di transaksi kedua dengan total barang bukti berkisar Rp 33.300.000, ia belum menikmati hasilnya. "Di samping itu juga mengurangi timbangannya, mungkin dia bisa konsumsi sendiri, dia mulai kecanduan dia," kata dia.

Kini akibat perbuatannya, Heru terancam hukuman mati karena mengedarkan barang haram narkotika di atas satu kilogram. Dirinya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang yang diedarkan lebih dari 1 kilogram, dengan ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," tukasnya.


 

***

tags: #balikpapan #ganja #perguruan tinggi #hukuman mati #kecanduan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI