DJP Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit
Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, hanya 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.
Penulis: Wisanggeni
Editor: Wis
KUASAKATACOM,Jakarta- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut mendukung program Satu Data Indonesia dengan meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
NIK sejak tanggal 14 Juli 2022, digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga diperkenalkan untuk Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyampaikan hal itu dalam keterangan resminya, Senin (1/7/2024). "NITKU, yang berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang,” ucap Dwi.
Ia mengungkapkan DJP telah meluncurkan 7 layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Yakni pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
Kemudian penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).
Selain ketiga jenis nomor identitas di atas, layanan administrasi tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Dwi Astuti menegaskan, DJP berkomitmen untuk terus menambah jenis layanan yang mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
”Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan, termasuk dengan menggunakan NPWP 15 digit. Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, kami memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024,” ujarnya.
Sebagai informasi. per tanggal 30 Juni 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, hanya 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.
Dwi Astuti juga mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melakukan pemadanan mandiri. Dari data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sementara sisanya 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Baca Juga
Pakar: Pusat Data Dibobol Bikin Nama Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
Berita 30 menit lalu
Beredar Video Firli Bahuri Main Badminton di GOR Djarum
Berita 1 jam lalu
Empat Dosen IPB University Gelar PkM Latih Warga di Pudakpayung Semarang Panen Nila dalam Waktu Cepat
Berita 1 jam lalu
Sah, Lima Ranperda yang Diajukan Eksekutif Disetujui DPRD Jepara
Berita 2 jam lalu
Polisi Evakuasi Jenazah Korban Saling Serang di Kenyam ke Timika
Berita 3 jam lalu
Terkini
Pakar: Pusat Data Dibobol Bikin Nama Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
Berita 30 menit lalu
Beredar Video Firli Bahuri Main Badminton di GOR Djarum
Berita 1 jam lalu
Empat Dosen IPB University Gelar PkM Latih Warga di Pudakpayung Semarang Panen Nila dalam Waktu Cepat
Berita 1 jam lalu
Sah, Lima Ranperda yang Diajukan Eksekutif Disetujui DPRD Jepara
Berita 2 jam lalu
BMKG Ahmad Yani Semarang Katakan Sepekan Kedepan Jateng Alami Anomali Cuaca MJO
Video 3 jam lalu
Polisi Evakuasi Jenazah Korban Saling Serang di Kenyam ke Timika
Berita 3 jam lalu
Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, Puluhan Ribu Warga Jatim Kibarkan Bendera Merah Putih di Masjid
Berita 4 jam lalu
Pemkab Sragen Kembali Gelar Festival Budaya Gunung Kemukus 2024
Berita 5 jam lalu
1 Muharram 1446 Hijriah, Menag: Kita Songsong Tahun Baru Ini dengan Semangat Baru
Berita 5 jam lalu
205 Atlet Ikuti Kejuaraan Judo Kota Semarang 2024
Berita 6 jam lalu
KONI Wonosobo Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum, Ini Ketentuannya
Berita 7 jam lalu