DJP Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, hanya 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Selasa, 02 Juli 2024 | 06:30 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM,Jakarta- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut mendukung program Satu Data Indonesia dengan meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NIK sejak tanggal 14 Juli 2022, digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga diperkenalkan untuk Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

BERITA TERKAIT:
DJP Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit
1.182 Rekening Diblokir karena Nunggak Pajak
Rafael Alun ke Mario Dandy: Bapak Tidak Bisa Bantu Kamu 
Mantan Kepala PPATK Ungkap Ada "Geng Lama" di Ditjen Pajak, Rafael Alun Salah Satu Anggotanya  
Ratusan Pegawai Pajak Kedapatan Miliki Saham di 280 Perusahaan atas Nama Istri

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyampaikan hal itu dalam keterangan resminya, Senin (1/7/2024). "NITKU, yang berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang,” ucap Dwi. 

Ia mengungkapkan DJP telah meluncurkan 7 layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Yakni pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).

Kemudian penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).

Selain ketiga jenis nomor identitas di atas, layanan administrasi tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Dwi Astuti menegaskan, DJP berkomitmen untuk terus menambah jenis layanan yang mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

”Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan, termasuk dengan menggunakan NPWP 15 digit. Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, kami memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024,” ujarnya.

Sebagai informasi. per tanggal 30 Juni 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, hanya 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Dwi Astuti juga mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melakukan pemadanan mandiri. Dari data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sementara sisanya 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem.

***

tags: #direktorat jenderal pajak #nik #npwp

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI