Kemenkumham Jateng Laksanakan Rekonsiliasi Data Notaris

Rekonsiliasi ini sebagai langkah mitigasi risiko

Rabu, 03 Juli 2024 | 23:28 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Rembang - Salah satu rencana aksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kanwil Kemenkumham Jateng adalah sinkronisasi data notaris.

Hal ini didasari atas terdapatnya deviasi antara data notaris yang tercatat di Direktorat Jenderal AHU dan data yang dimiliki oleh Kemenkumham Jateng.

BERITA TERKAIT:
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
Kadiv Administrasi Kemenkumham Jateng Tinjau Pembangunan Zona Integritas Rutan Kudus
Kemenkumham Jateng Laksanakan Rekonsiliasi Data Notaris
Kemenkumham Jateng Gelar Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Semester I 2024
Tejo Tinjau Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di 3 UPT Baru Nusakambangan

Sebagai solusi, Kemenkumham Jateng mengadakan Rapat Rekonsiliasi Data Notaris bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Rembang, Pati dan Blora di Rutan Kelas IIB Rembang.

Tim Kemenkumham Jateng, yang dimotori Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, memberikan arahan terkait pentingnya keakuratan data notaris 

Rekonsiliasi Data Notaris ini, kata Anggiat, untuk mensinkronkan data notaris yang terdapat pada Ditjen AHU dengan data pada MPD Kabupaten Rembang Blora dan MPD Kabupaten Pati. 

Fakta di lapangan, menurutnya memperlihatkan adanya dampak yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut.

"Contohnya, ada akun dari seorang notaris yang telah meninggal, ternyata masih bisa dipergunakan oleh ahli waris ataupun pegawai Kantor notaris tersebut," ungkap Anggiat.

"Dan mereka tidak melaporkan peristiwa kematian notaris kepada MPD setempat," tambahnya.

Rekonsiliasi ini, kata dia, sebagai langkah mitigasi risiko untuk meminimalisir penyimpangan akibat tidak sinkronnya data notaris.

Rekonsiliasi ini meliputi penghimpunan data yang tepat mengenai notaris aktif , tidak aktif, pensiun dan meninggal.

Secara teknis, Kemenkumham Jateng akan memberikan data notaris dari seluruh Kabupaten/Kota yang harus diperiksa kebenarannya oleh MPD Kabupaten/Kota setempat.

Selain itu, nantinya Kemenkumham Jateng akan menganalisa hasil pemeriksaan data Notaris dari masing-masing MPD untuk dilakukan perbaikan dalam rangka mewujudkan data notaris yang sinkron. 

Langkah ini merupakan pengejawantahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Kegiatan ini diharapkan bisa memperoleh data notaris yang lebih akurat sehingga sikronisasi data tercapai dengan optimal.

***

tags: #kanwil kemenkumham jateng #rekonsiliasi data notaris

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI