Menkes RI; Terawan Agus Putranto

Menkes RI; Terawan Agus Putranto

Menkes Setujui PSBB se-Jawa Barat

Keputusan Pemberlakuan PSBB Jawa Barat itu tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: HK.01.07/MENKES/289/2020, tertanggal 1 Mei 2020.

Sabtu, 02 Mei 2020 | 06:37 WIB - Kesehatan
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) RI; Terawan Agus Putranto merestui pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat guna menekan laju penularan virus korona.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: HK.01.07/Menkes/289/2020, tertanggal 1 Mei 2020.

BERITA TERKAIT:
Antisipasi DBD, Menkes Imbau Masyarakat Segera Periksa jika Temukan Gejala Ini
Menkes Ingatkan Pentingnya Imunisasi untuk Indonesia Maju 2045
Cegah Stunting, Menkes Ingatkan Orangtua Rutin Timbang Berat Badan Anak di Posyandu
Menkes Kampanyekan Kesehatan Mental: Bersenang-senang adalah Kunci Jiwa yang Sehat
Respon IDI Soal Ramai Calon Dokter Korban Bullying Seniornya

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Jawa Barat telah memenuhi kriteria PSBB, yaitu menunjukkan adanya peningkatan dan persebaran kasus korona yang signifikan serta cepat. Selain itu dibarengi dengan kasus penularan lokal. 

"[Selanjutnya] Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten," demikian bunyi Terawan dalam suratnya.

Dengan disetujuinya PSBB ini, Terawan mendorong Pemprov Jawa Barat agar segera menyosialisasikan kepada warganya terkait pola hidup bersih dan sehat serta mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat; Ridwan Kamil mengatakan PSBB se-Jawa Barat akan dimulai Rabu (6/5/2020) mendatang.

“Kita berharap dengan PSBB provinsi dimulai Rabu [pekan] depan, maka seluruh Jawa Barat bisa satu iram,” ujar pria yang akarab disapa Kang Emil itu ketika siaran langsung dalam akun instagramnya, Jumat (1/5/2020) malam.

Diberitakan sebelumnya, pada 29 April 2020 Ridwan Kamil mengusulkan pemberlakuan PSBB untuk 17 wilayah Kabupaten dan Kota. Para Kepala Daerah di 17 wilayah itu pun satu suara terkait pemberlakuan PSBB. 17 Wilayah itu mengikuti pemberlakuan PSBB setelah 3 wilayah di Jawa Barat sudah lebih dahulu menerapkan PSBB

***

tags: #menkes #gubernur jawa barat #psbb #jawa barat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI