ilustrasi narapidana, foto: istimewa

ilustrasi narapidana, foto: istimewa

Rutan II B Usul 142 Warga Binaan Dapat Remisi

Sebanyak 66 dari 142 warga binaan tersebut sebelumnya telah mendapatkan remisi.

Jumat, 15 Mei 2020 | 06:54 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jepara – Menjelang Idul Fitri, kabar mengenai remisi atau pemotongan masa hukuman menjadi hadiah istimewa bagi penghuni Rutan Kelas II B Jepara. Tahun ini terdapat 142 warga Rutan Jepara yang diusulkan mendapatkan remisi. Sayangnya, pemerintah belum mengambil keputusan terkait pengajuan tersebut.

Kepala Rutan Kelas II B Jepara Heru Yuswanto menyatakan 66 dari 142 orang tersebut sebelumnya telah mendapatkan remisi.

BERITA TERKAIT:
Idul Fitri 2024, Kemenkumham Jateng Serahkan SK Remisi di Lapas Kendal
7.703 Napi di Jateng Terima Remisi Lebaran, 57 Orang Langsung Bebas
Hari Raya Nyepi, 20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Terima Remisi
Berkah Nyepi, Seorang Napi Hindu di Lapas Semarang Peroleh Remisi Dua Bulan
1.642 Narapidana Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, Enam Napi Langsung Bebas

“Usulan ini kami sampaikan ke pemerintah dalam hal ini ke Kemenkumham. Untuk hasilnya, apakah usulan tersebut diterima atau tidak masih akan ditunggu. Nanti menjelang idul fitri biasanya sudah disampaikan dari pusat,” ungkap Heru, Kamis (14/5/2020).

Heru pun menjelaskan 49 dari 142 orang tersebut diusulkan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan 84 orang diusulkan mendapatkan remisi 30 hari. Sisanya, Sembilan orang, diusulkan mendapatkan remisi 45 hari.

Secara keseluruhan, jumlah warga binaan di Rutan Jepara mencapai 264 orang. Dengan rincian 244 orang berada di Rutan Jepara. Sementara 20 orang lainnya di ruang tahanan Polres Jepara.

“Dua puluh orang tahanan ini, tidak bisa masuk ke Rutan karena kebijakan dari pemerintah terkait Covid-19. Mereka tidak boleh dimasukkan ke Rutan. Namun sudah menjadi tanggung jawab kami. Jadi meski mereka tahanan Polres, untuk masalah makan minumnya, kami yang menyediakan,” paparnya.

Hingga kini, Rutan Jepara hanya membuka layanan video call bagi warga binaa untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga. Karena layanan kunjungan ditiadakan.

 

***

tags: #remisi #rutan #polres #jepara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI