Petugas Bea Cukai Dipecat karena Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal 

"Pencopotan status kepegawaian Sdr KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan,"

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:17 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pegawai Bea Cukai dicopot karena terlibat kasus perdagangan satwa ilegal. Pegawai berinisial KW tersebut diketahui bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang. 

"Pencopotan status kepegawaian Sdr KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.

BERITA TERKAIT:
Terbitkan 12 Izin KB dan Dua Izin KITE, Bea Cukai Jateng-DIY: Diproyeksikan Penyerapan 28 Ribu Tenaga Kerja di 2025
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK karena Tak Jujur Laporkan Harta Kekayaan 
Cakra Khan juga Pernah "Dikerjain" Bea Cukai, Beli Jaket Rp6 Juta Dipaksa Bayar Denda Rp21 Juta
Petugas Bea Cukai Dipecat karena Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal 
Bea Cukai harus Berbenah Setelah Tiga Kasus Viral Ini, Sri Mulyani Sampai Geram 

Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. Sebab, hal tersebut tidak dapat ditoleransi.

"Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini," ucap dia.

Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.

"Berdasarkan keterangan press Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai," kata Nirwala.

Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.

"Berdasarkan keterangan press Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai," kata Nirwala.

Upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024

***

tags: #bea cukai #dicopot #perdagangan #satwa #ilegal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI