Badan Legislasi DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan unsur Pers, secara virtual melalui video conference, pada Selasa (9/6/2020)

Badan Legislasi DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan unsur Pers, secara virtual melalui video conference, pada Selasa (9/6/2020)

RDP DPR – IJTI Sepakat Pasal Pers di Omnibus Law Dicabut

Di forum terhormat ini, Kami meminta Pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait Pers yang ada di RUU Cipta Kerja, terutama pasal 18 ayat 3 dan 4, kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers,"

Rabu, 10 Juni 2020 | 09:57 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan unsur pers, secara virtual melalui video conference, pada Selasa (9/6/2020) Pukul 15.00 WIB. Dalam RDPU Baleg DPR tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan aspirasinya meminta DPR mencabut pasal mengenai pers di RUU Cipta Kerja. 

“Di forum terhormat ini, Kami meminta Bapak/Ibu Pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait pers yang ada di RUU Cipta Kerja, terutama pasal 18 ayat 3 dan 4, kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers, dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik” Ungkap Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI saat RDPU dengan Baleg DPR. 

BERITA TERKAIT:
Tasyakuran Peringatan HPN dan HUT ke-78 PWI di Jateng: Wartawan sebagai Rahmatan Lil Alamin 
Dandim 0713/Brebes Gelar Acara Ngopi Bareng dengan Insan Pers
Polda Jateng Ajak Media Turut Serta Ciptakan Pemilu 2024 yang Damai
UKW Cegah Wartawan Lakukan Anarkisme Jurnalistik
Dandim Berharap Sinergitas dengan Insan Pers Brebes Selalu Terjalin dengan Baik

Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut, ayat 3 Perusahaan pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif. Untuk ayat 4, Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah. 

Alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut antara lain, Pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan pers.

Menanggapi permintaan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR-RI, Firman Subagiyo mendukung DPR untuk menghilangkan pasal mengenai pers

“Kami Fraksi Golkar berpandangan, tidak ada alasan untuk memasukan pasal pers di RUU Cipta Kerja, kami juga berkomitmen untuk tetap memelihara kebebasan pers yang sudah tumbuh dengan baik” katanya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Taufiq Basari, Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Nasdem. “Kami melihat tidak ada kaitannya RUU Cipta Kerja ini mamasukan pasal mengenai pers” 

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas juga berpandangan kebebasan pers yang telah terpelihara dengan baik harus tetap dijaga “Komitmen kami pers harus terhindar dari semua Intevensi, kebebasan pers harus terus kita jaga” katanya.

RDPU via virtual online ini juga diikuti oleh Sekjen IJTI Indria Purnama Hadi, Ketua Dewan Pertimbangan IJTI Imam Wahyudi, Anggota Dewan Pertimbangan IJTI Totok Suryanto (Wapemred TV One) dan Pemimpin Redaksi NetTV Dede Apriadi. 

***

tags: #pers #ijti #dpr ri #baleg #omnibus law

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI