Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba. Foto: Istimewa.

Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba. Foto: Istimewa.

Dalam Dua Pekan Terakhir, Polresta Solo Ringkus 11 Tersangka Kasus Narkoba

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal empat tahun penjara.

Kamis, 18 Februari 2021 | 18:15 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Solo - Dalam dua pekan terakhir, sejumlah kasus penyalahgunaan obat terlarang diungkap Satres narkoba Polresta Solo, Jawa Tengah. Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka beserta barang bukti seberat 31,91 gram.

Kompol M Rikha Zulkarnaen selaku Kasat narkoba Polresta Solo, mengatakan bahwa saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. “Kota Solo menjadi sasaran peredaran narkoba. Ini merupakan hasil tangkapan menjelang tahun baru Imlek beberapa waktu yang lalu,” tuturnya.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Narkoba, Sabu Seberat 49,8 Kilogram Turut Disita
Berperan Kendalikan Lab Narkoba di Bali, Dua WNA Ukraina Diburu Polisi
Polri Tangkap Tiga WNA terkait Laboratorium Narkoba di Vila Kawasan Bali
Viral Jukir Liar di Kawasan Istiqlal Patok Tarif Rp150 Ribu, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja

Sementara itu, Waka Polresta Solo, AKBP Deny Heriyanto mengatakan, salah seorang tersangka, Agus Habib Ali Maksum (44) diamankan lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,30 gram, Sabtu (6/2/2021). “Ini merupakan bukti, bahwa Polresta Solo tidak main-main dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba,” tegasnya, Kamis (18/2) siang.

Heriyanto menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi. tersangka yang saat itu berada di depan sebuah warung di Jalan Samratulangi, Manahan, Banjarsari, Solo, diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan tisu dan dibalut isolasi hitam.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yakni bungkus rokok, serta satu handphone merk Xiaomi.  “Untuk modusnya, sabu yang diterima dari bandar diambil disuatu tempat sesuai dengan instruksi. Kemudian diedarkan kembali dengan cara diletakkan sebuah tempat sesuai instruksi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal empat tahun penjara lantaran disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika.

***

tags: #narkoba #kasus #tersangka #polresta solo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI