Gaji Kecil, Oknum Perangkat Desa Nekat Curi Kayu Perhutani di Boyolali
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1c junto pasal 12c, Undang-undang nomor 18 tahun 2013.
Sabtu, 29 Mei 2021 | 14:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Boyolali - Polisi amankan seorang oknum perangkat desa insial BD di Kecamatan Wonosegoro Boyolali, Jawa Tengah. Yang bersangkutan harus berurusan dengan polisi lantaran terjerat kasus ilegal logging di Kota Susu.
Di hadapan polisi, BD mengaku nekat melakukan ilegal logging untuk kebutuhan ekonomi keluarganya. Menurutnya, gaji sebagai perangkat desa masih dirasa kurang untuk menghidupi keluarganya.
BERITA TERKAIT:
BLK Boyolali Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Catat Tanggalnya!
Cegah Penyebaran PMK, Pemkab Boyolali Perketat Pasar Ternak
Pemilik Warung di Boyolali Resah Harga Bawang Merah Belum Turun Sejak Lebaran
Hadiri Halal Bihalal PPWP Soloraya, Bupati Boyolali: Semoga Memberikan Energi Positif
Warga Boyolali Meninggal Dunia karena Leptospirosis
"Gaji dari perangkat desa dirasa masih kurang untuk keluarga, apalagi SK sudah digadai untuk bikin rumah," tutur Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Boyolali, Jum'at (28/5/2021).
Joko menerangkan bahwa BD melakukan illegal logging di kawasan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa di wilayah Boyolali Senin (17/5/2021) pagi.
"Kami menangkap oknum perangkat desa berinisial BD di Kecamatan Wonosegoro karena melakukan tindak pidana ilegal logging di Juwangi, Boyolali," jelasnya.
Joko menjelaskan, ilegal logging yang dilakukan BD terungkap saat Polisi Kehutanan sedang melakukan patroli. Saat itu, petugas menemukan 6 buah tunggak kayu baru di petak 107a dan 108a.
"Pihak kehutanan kemudian mencari informasi, dan kami menemukan kendaraan yang mengangkut kayu pada Selasa (18/5/2021) malam," paparnya.
Saat dicek, ditemukan kayu hasil penebangan tersangka BD di kendaraan tersebut. "Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit truk kuning, 31 batang kayu jadi dengan berbagai ukuran panjang 2 meter, gergaji 60 cm yang sudah dimodif sangat tajam, dan motor Honda Revo yang dimodif agar bisa membawa kayu," sambungnya.
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1c junto pasal 12c, Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar," tukasnya.
***tags: #boyolali #oknum #perangkat desa #ilegal logging
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Peringati May Day, Ribuan Buruh di Boyolali Antusias Ikuti Senam Bersama
02 Mei 2024
Pemkab Kudus Evaluasi Penerima SK Desa Wisata Rintisan
01 Mei 2024
Polsek Brati Polres Grobogan Gelar Razia Miras
01 Mei 2024
Lalulintas di Pantura Demak Tersendat karena Rob Sepanjang 500 Meter
01 Mei 2024
Rembang Borong 15 Juara pada MTQ Jateng 2024
01 Mei 2024
Pekan Kedua PLN Proliga 2024 Digelar di Semarang, Berikut Jadwalnya
01 Mei 2024
Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Brebes Gelar Dikusi Hari Buruh
01 Mei 2024