Ancam Sopir Bus, Preman Ini Diringkus Polisi

Tersangka E dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Minggu, 10 April 2022 | 08:27 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bandung - Seorang preman inisial E kedapatan memberhentikan dan melakukan pemalakan ke sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang – Buah Batu. Lantaran meresahkan, E langsung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan bahwa tersangka E tidak hanya mengancam, dimana juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah – BEC.

BERITA TERKAIT:
Preman Tendang Seorang Wanita di Jaktim, Pelaku Ngaku Salah Sasaran
Blok G Pasar Tanah Abang Diduga Jadi Sarang Preman
Sosok Fajar Purwoto, Berani Robohkan Ratusan Lapak PKL Barito hingga Rumah Liar Kampung Gendruwo Semarang
Supir Angkot di Palembang Ditonjok Preman karena Ogah Bayar Uang Rp5 Ribu 
Manusia Silver di Kota Semarang Ngaku Setor Uang Rp 40 Ribu ke Preman, Agar Aksinya Mulus

“Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus,” tuturnya, Sabtu (9/4).

Mengalami shock dan merasa ketakutan, sopir bus yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung. Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat,(8/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB. “Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka E dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

***

tags: #preman #pemalakan #sopir bus #kapolresta bandung kombes pol kusworo wibowo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI