Ibu Polisikan Anak Kandung Gegara Gelapkan Motor

Pelaku Bayu Anggara meminjam sepeda motor tersebut kepada korban yaitu ibunya sendiri dengan alasan untuk digunakan menyadap kebun karet.

Rabu, 08 Juni 2022 | 11:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Muara Enim - Seorang pemuda inisial BA (25), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dilaporkan ibu kandungan Lismiyanah (53) ke Polsek Rambang Dangku lantaran mengelapkan sepeda motor milik orang tuanya.

Selaian mengamankan BA, polisi juga Team Tarantula Polsek Rambang Dangku AY (40), warga Desa Kahuripan Baru, Kecamatan Empat Petulai Dangku, yang berperan sebagai penadah, Minggu (5/6) pukul 15.00 WIB. Kini kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR merah maron Nopol BG 3267 OB berikut dan STNK.

BERITA TERKAIT:
Aparat Gabungan Bongkar Penggelapan Kendaraan Bermotor yang Diduga Libatkan Oknum Anggota TNI
Viral Festival Musik di Bandung Batal, Gegara Uang Rp1,5 Miliar Dibuat Foya-foya Oknum Panitia
Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 3,7 M, Dua Wanita Ini Dibekuk Polisi
Polisi Buru Si Kembar, Tersangka Kasus Kasus Penipuan IPhone
Tak Hanya Dilaporkan Kasus Penipuan, Si Kembar Juga Dilaporkan Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Dangku Faizal Kamil, mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha VEGA ZR warna merah maron, berplat nomor BG 3267 OB, Senin (30/6/2022) pukul 08.00 WIB.

Dalam kasus ini, kata Faizal,BA meminjam sepeda motor tersebut kepada korban, ibunya, dengan alasan untuk digunakan menyadap kebun karet. Kemudian korban meminjamkan sepeda motor miliknya.

“Namun status sepeda motor tersebut dipinjamkan dan tidak boleh digadaikan atau diperjual belikan, sehingga Senin 30 Mei korban baru mengetahui bahwa motor tersebut telah digadaikan atau dijualkan oleh sang anak tanpa sepengetahuan ibunya,” ujar Faizal, Senin (6/6/2022).

“Bahwa pelaku Bayu Anggara berperan sebagai penggelapan. Sedangkan pelaku Andi Yadi berperan sebagai penadah,” bebernya.

Atas kejadian, kata dia, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rambang Dangku untuk di tindak lanjuti. “BA dan AY berikut sepeda motor langsung di amankan di Polsek rambang dangku. Kedua pelaku dikenakan Pasal 372 dan 480 KUHP,” tukasnya.

***

tags: #penggelapan #sepeda motor #muara enim

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI