Terkait Media Sustainability, Ketua Umum IJTI: Merupakan Tanggung Jawab Platform Terhadap Jurnalisme Berkualitas

Catatan lain IJTI, sambung Herik, tadinya draft Naskah Akademik untuk Perpres berbunyi Jurnalisme Berkualitas dan Tanggungjawab Platform.

Jumat, 17 Februari 2023 | 13:35 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Menurut catatan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Media Sustainability Task Force sudah dibentuk awal tahun 2020. Satgas tersebut dibentuk untuk mencari solusi atas masa depan jurnalisme berkualitas karena perusahaan media yang mengusungnya banyak yang gulung tikar atau memperkosa konten demi keberlanjutan usahanya. 

Menurut Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan, dalam keterangan resminya, Jumat (17/2/2023), pengusulan draft regulasi hanya salah satu dari output Satgas. Lainnya adalah diskusi dengan berbagai stake holder. 

BERITA TERKAIT:
IJTI Muria Raya Gelar Lomba Video Pendek Gali Potensi Desa di Demak
Terkait Media Sustainability, Ketua Umum IJTI: Merupakan Tanggung Jawab Platform Terhadap Jurnalisme Berkualitas
Sertifikat dan Kartu UKJ Diserahkan Kepada 18 Jurnalis TV di Jateng
Rektor Unaki Ingatkan Masyarakat Agar Siap Menghadapi Tahun Politik
IJTI Sepakat Kerjasama dengan KPU RI untuk Kawal Pemilu 2024

"Termasuk diskusi dengan Telkom untuk membahas kemungkinan membangun platform digital nasional. Gagasan ini match dengan gagasan Telkom yang kemudian membangun TADEX. Permintaan Presiden di Banjarmasin dan Kendari agar disusun draft regulasi justru untuk menanggapi permintaan Satgas Media Sustainability. Bukan sebaliknya," kata Herik Kurniawan.

Catatan lain IJTI, sambung Herik, tadinya draft Naskah Akademik untuk Perpres berbunyi Jurnalisme Berkualitas dan Tanggungjawab Platform. "Dalam konsinyering di Bandung diusulkan Tanggungjawab Platform untuk Jurnalisme Berkualitas. Mengapa? Pertama soal jurnalisme berkualitas bukan urusan Perpres," sambungnya. 

Menurutnya yang perlu diatur adalah Tanggungjawab Perusahaan Platform. "Tanggungjawab mereka setidaknya terkait dua hal. Tanggungjawab bagi hasil dan bagi data yang yang adil terhadap publisher yang kontennya mereka gunakan dan tanggungjawab untuk menyisir dan menghilangkan konten buruk yang diklaim sebagai produk jurnalistik dari platform mereka," jelasnya. 

"Alasan kedua, dengan menempatkan frasa Tanggungjawab Perusahaan Platform di depan, Perpres itu akan memberikan tekanan bahwa Tanggungjawab Perusahaan Platform adalah variabel independennya. Meski tidak persis seperti itu," imbuh Herik.

"Kedua soal lembaga yang mengatur. Apakah lembaga di Dewan Pers (DP) atau lembaga di luar DP. Lembaga di bawah DP lebih bisa menjamin bahwa tujuan regulasi ini adalah jurnalisme berkualitas. Bukan semata aspek kesehatan bisnis media melalui kerjasama yang adil dengan platform," ungkap Herik. 

Artinya persyaratan bargaining dan lain-lain, benar benar mengacu pada kualitas produk jurnalisme yang dihasilkan  media dan platform mesti bertanggungjawab juga untuk mengatur dan menghempang produk "jurnalisme" buruk yang muncul di platform. 

"Karena bisa jadi media media semacam itu bisa tetap beraktivitas dan hidup sejahtera lho, sekalipun mereka tidak ikut serta dalam program "bargaining" dengan platform. Jika lembaganya di bawah DP harus benar benar jelas pola rekrutmen dan pendanaannya," tukasnya.

***

tags: #ijti #konten #dewan pers #ikatan jurnalis televisi indonesia #media sustainability

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI