Kemendag Sebut Pengajuan Izin Meta Group Jadi Social Commerce Belum Penuhi Syarat

Perusahaan teknologi itu disebutnya belum melakukan pengajuan lagi hingga saat ini.

Kamis, 09 November 2023 | 14:50 WIB - Ekonomi
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Akhir Oktober 2023 lalu, Meta group mengajukan perizinan untuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp sebagai social commerce. Namun, pengajuan itu ditolak oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) lantaran dokumen yang belum lengkap.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Isy Karim mengatakan pihaknya sudah mengembalikan dokumen pengajuan kepada Meta Group. Perusahaan teknologi itu disebutnya belum melakukan pengajuan lagi hingga saat ini.

BERITA TERKAIT:
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
Jelang Ramadan, Masyarakat Diimbau Tidak 'Panic Buying'
Kemendag Sebut Pengajuan Izin Meta Group Jadi Social Commerce Belum Penuhi Syarat
TikTok Shop Resmi Tutup Sore Ini: Prioritas Kami Mematuhi Peraturan
Kemendag Lepas Ekspor Sepatu Nike Senilai USD 96.000

"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," ujar Isy saat ditemui dalam pembukaan pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Dirinya menyebut, salah satu dokumen yang belum dipenuhi oleh Meta adalah soal aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.

"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan/link langsung gitu," paparnya.

Sementara itu, terkait TikTok, Isy menyebut kegiatan platform itu hingga kini masih dibatasi hanya untuk promosi/iklan hingga survei. Ia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.

"TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada [peluncuran TikTok Shop]," ujarnya.

Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce, sebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.

***

tags: #kemendag #meta #social commerce #instagram #facebook

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI