Pemprov Jateng Terus Dorong Optimalisasi Cakupan Jamsostek Bukan Penerima Upah
Jamsostek bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat dari risiko sosial.
Selasa, 19 Desember 2023 | 23:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi semua pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno di sela monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek, di Grand Admiral Semarang, Selasa, (19/12/2023).
Ia menjelaskan, cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk penerima upah (PU) lebih mudah mendorongnya, karena ada pihak pemberi upah yang mempunyai kewajiban untuk melindungi pekerjanya. "Sedangkan pekerja bukan penerima upah (BPU), butuh adanya kesadaran dari yang bersangkutan untuk menjadi peserta BPJS," ujar Sumarno.
BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng Pamerkan Produk Unggulan di 5 Negara Lewat Ajang UMKM Gayeng 2024
Sumarno Apresiasi Proyek Percontohan Sedimentasi Laut di Pantai Moro Demak
Tujuh Bulan Dipimpin Nana Sudjana, Berikut Sederet Penghargaan yang Diterima Pemprov Jateng
Pemprov Jateng Ajukan Dataran Tinggi Dieng Jadi Geopark Nasional
Pemprov Jateng Fasilitasi Bus Gratis untuk 3.145 Pemudik
Selain itu, keterlibatan pemerintah kabupaten/kota juga diperlukan untuk membantu mengcover pekerja BPU. Caranya adalah dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sumarno mencontohkan, Pemerintah Kota Semarang yang mengalokasikan APBD untuk Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Begitu juga yang dilakukan oleh Pemprov Jateng yang telah menganggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan para guru agama. "Harapannya, minimal pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jateng dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal," harapnya.
Dikatakan Sumarno, untuk BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan, selama ini sudah menjadi kewajiban instansi terkait, sehingga sudah dilaksnakan dengan baik. Namun, lanjutnya, untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penerima upah sektor industri, harus ada kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk terus melakukan sosialisasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, salah satu program prioritas nasional pemerintah adalah meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing melalui penguatan perlindungan sosial, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang diimplementasikan melalui program Jamsostek.
"Jamsostek bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat dari risiko sosial. Antara lain kecelakaan kerja dan kematian, serta melindungi dari pemutusan hubungan kerja," katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah daerah didorong terus memperluas cakupan Jamsostek di sektor formal maupun informal.
***tags: #pemerintah provinsi jawa tengah #sekda jateng #sumarno #bpjs
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Laga Indonesia Vs Irak, STY Diprediksi Masih Gunakan Formasi 3-4-3
02 Mei 2024
Kota Semarang Juara Umum MTQ ke-30 Jawa Tengah
02 Mei 2024
Electric PLN Siap Sapu Bersih Dua Laga di Kandang
02 Mei 2024
Gunung Ile Lewotolok Alami 348 Kali Gempa Hembusan
02 Mei 2024
Polisi Apresiasi Peringatan May Day Berjalan Aman dan Tertib
02 Mei 2024
Dortmund Vs PSG: Die Borussen Menang Tipis 1-0
02 Mei 2024
PDI Perjuangan Adakan Halal Bihalal Pimpinan Parpol di Jateng
02 Mei 2024
Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir Hari Ini
02 Mei 2024